Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Reskrim Pidana Umum Polresta Palembang menangkap seorang tersangka jambret yang meresahkan masyarakat karena sudah buron sejak Mei 2016.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, Kamis, mengatakan, pelaku penjambretan TW (29) diketahui telah malancarkan aksinya di beberapa lokasi di Kota Palembang.
"Saat ditangkap, pelaku berupaya kabur sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki," kata Maruly.
Penangkapan pelaku ini setelah polisi mengembangkan laporan korban Aisyah (60), seorang guru yang pada awal bulan Mei lalu dijambret oleh pelaku.
Pada saat itu korban membawa uang Rp30 juta untuk pembayaran gaji karyawan saat melintas di kawasan DI Panjaitan.
"Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Maruly.
Sementara itu,TW mengaku, setidaknya dia sudah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di Palembang bersama rekannya berinisial FZ.
Dalam beraksi, dirinya bertindak sebagai joki atau penggendara motor sedangkan rekannya bertugas sebagai pemetik atau penarik tas korban.
"Untuk jambret Rp30 juta itu, saya kebagian Rp10 juta. Uang itu habis untuk beli minuman keras," kata TW.
Berita Terkait
Orang tua diimbau awasi aktivitas anak cegah korban kejahatan jalanan
Sabtu, 16 Maret 2024 14:47 Wib
Polres OKU Timur tangkap dua pelaku jambret viral di medsos
Selasa, 11 April 2023 13:35 Wib
Anggota Babinsa bekuk pria yang jambret "emak-emak"
Selasa, 17 Mei 2022 22:45 Wib
Polisi dikeroyok massa saat menangkap pelaku jambret
Jumat, 29 April 2022 19:18 Wib
Polisi tangkap dua penjambret ponsel gunakan senjata api mainan
Selasa, 12 April 2022 20:00 Wib
Polisi tangkap dua pelaku spesialis jambret resahkan warga OKU
Kamis, 31 Maret 2022 22:42 Wib
Polisi buru pelaku jambret pesepeda
Sabtu, 5 Maret 2022 9:19 Wib
Polisi tetapkan enam tersangka penganiaya jambret hingga tewas
Sabtu, 19 Februari 2022 12:41 Wib