Polisi tangkap jambret resahkan masyarakat

id polisi, jambret, tangkap, kriminal, polresta palembang

Polisi tangkap jambret resahkan masyarakat

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Reskrim Pidana Umum Polresta Palembang menangkap seorang tersangka jambret yang meresahkan masyarakat karena sudah buron sejak Mei 2016.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, Kamis, mengatakan, pelaku penjambretan TW (29) diketahui telah malancarkan aksinya di beberapa lokasi di Kota Palembang.

"Saat ditangkap, pelaku berupaya kabur sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki," kata Maruly.

Penangkapan pelaku ini setelah polisi mengembangkan laporan korban Aisyah (60), seorang guru yang pada awal bulan Mei lalu dijambret oleh pelaku.

Pada saat itu korban membawa uang Rp30 juta untuk pembayaran gaji karyawan saat melintas di kawasan DI Panjaitan.

"Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Maruly.

Sementara itu,TW mengaku, setidaknya dia sudah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di Palembang bersama rekannya berinisial FZ.

Dalam beraksi, dirinya bertindak sebagai joki atau penggendara motor sedangkan rekannya bertugas sebagai pemetik atau penarik tas korban.

"Untuk jambret Rp30 juta itu, saya kebagian Rp10 juta. Uang itu habis untuk beli minuman keras," kata TW.