Polisi amankan 71 kilogram ganja

id polisi, polres oku, ganja, tersangka, narkoba

Polisi amankan 71 kilogram ganja

narkoba jenis ganja (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan selama kegiatan Operasi Cipta Kondisi, sejak 5-17 Juni 2016 mengamankan 71 kilogram ganja.

Selain itu, berhasil diamankan juga 152,10 gram sabu-sabu, uang tunai Rp1 juta dan 12 unit telepon genggam dari tangan 20 orang tersangka.

"Selama 12 hari melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi, kita mengungkap sejumlah kasus serta mengamankan 20 tersangka," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Leo Andi Gunawan, di dampingi Kasat Narkoba AKP AK Sembiring dan KBO Narkoba Ipda Yudhi di Baturaja, Kamis.

Dikemukakan Kapolres, mengenai barang bukti ganja yang diamankan itu adalah berasal dari Aceh.

Sementara, dari 20 tersangka yang diamankan itu, satu di antaranya merupakan pemain lain dan kesemuanya ditangkap di kawasan Baturaja Timur, katanya.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus puluhan kilogram ganja ini bermula ditangkapnya tersangka JH yang merupakan kurir narkoba sabu di Kelurahan Sukaraya Baturaja Timur, dan turut disita waktu itu satu paket sedang dan satu paket hemat sabu seberat 0,62 gram.

Kemudian setelah dikembangkan, secara berturut polisi mengamankan tersangka MR dengan barang bukti tiga paket hemat sabu 0,72 gram.

Berikutnya tersangka Zk dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 0,94 gram, tersangka DI dengan barang bukti sabu sebanyak 0,18 gram, DZ dengan barang bukti tiga paket hemat dan empat paket sedang sabu seberat 2,8 gram.

Selanjutnya, pada 14 Juni lalu, petugas menangkap tersangka AN dan tersangka MAR di dua tempat berbeda, masing masing di wilayah OKU dan OKU Timur.

Dari tangan tersangka MAR disita barang bukti sebanyak satu paket sedang dan satu paket hemat sabu seberat 1,26 gram.

Setelah dikembangkan, kemudian tertangkap tersangka SDM dengan mengamankan satu paket hemat sabu seberat 0,18 gram. Sedangkan tersangka JK warga Mendayung merupakan pemilik barang yang dibawa tersangka MAR lolos dan melarikan diri, kata Kapolres.

Selanjutnya, pada 16 Juni, Sat Narkoba Polres OKU menangkap tersangka AB dengan barang bukti sabu sabu sebanyak 100,38 gram, dan sehari kemudian polisi kembali mengamankan tersangka AK dengan barang bukti satu paket hemat sabu sebanyak 0,14 gram yang diakui miliknya dibeli dari tersangka JA (DPO).

Selanjutnya pada hari yang sama di lokasi berbeda polisi menangkap tersangka EC dengan barang bukti sebanyak satu paket besar ganja kering seberat 33,88 gram.

Dari sana terkuak banyak ganja saat ditangkap tersangka EF dengan barang bukti setengah kilogram ganja.

"Dari pemeriksaan tersangka EF polisi mendapat keterangan bahwa tersangka DS yang bertempat tinggal di Baturaja Timur banyak menyimpan ganja kering," jelasnya.

Akhirnya, tersangka DS ditangkap di kontrakannya di Tanjung Baru Baturaja Timur. Dan saat digeledah polisi menemukan tiga karung plastik putih berisi 65 paket besar ganja dilakban bening dengan berat kurang lebih 65 kilogram.

Setelah DS tertangkap, tersangka YA menjelaskan bahwa ganja kering milik DS masih ada. Dari sana polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti satu kantong plastik warna putih berisi lima paket besar ganja kering disimpan di dalam kandang kambing milik orang tua tersangka DS.

Setelah dilakukan pengembangan Sat Narkoba Polres OKU mengamankan orang orang yang diduga membantu menjadi pengedar ganja ini, yakni tersangka SR, SD dan tersangka JM.

"Berdasarkan keterangan tiga tersangka tersebut di atas, tersangka DS akhirnya mengaku kalau ganja miliknya itu diperoleh dari tersangka FS melalui perantara inisial JMD yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Sarang Elang Baturaja," katanya.

Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FS, Sat Narkoba Polres OKU kembali menyita barang bukti satu paket sedang ganja di dalam koper.

Dari sanalah diakui FS, bahwa yang diedarkan tersangka DS dan kawan kawannya adalah miliknya diperoleh dari orang tidak dikenalnya berasal dari Aceh (DPO), diangkut dengan mobil Pick Up dari Palembang ke Baturaja.

Sementara, dari hasil penjualan ganja tersebut, tersangka FS mengaku telah menerima uang hasil penjualan dari tersangka DS sebesar Rp21,7 juta.

Sementara pada Rabu (22/6), Sat Narkoba Polres OKU kembali menangkap tersangka SMO. Dari tangannya disita sebanyak 14 paket hemat sabu yang diperoleh dari tersangka R.