Penahanan wajib pajak untuk timbulkan efek jera

id wajib pajak, pajak, dirjen pajak sumsel babel, tahan

Penahanan wajib pajak untuk timbulkan efek jera

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

....Dengan ditahan maka masyarakat akan melihat bahwa kasus perpajakan adalah serius dan tidak dapat disepelekan....
Palembang  (ANTARA Sumsel) - Penahanan Wajib Pajak yang tersandung kasus penggelapan pajak dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi WP lainnya, kata Pelaksana Harian Kepala Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Saefudin.

"Dengan ditahan maka masyarakat akan melihat bahwa kasus perpajakan adalah serius dan tidak dapat disepelekan," kata Saefudin di Palembang, Kamis.

Untuk itu, para Wajib Pajak (WP) diimbau untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20 tentang KUHP.

"Jika tidak, maka akan diselidiki dan diperiksa oleh petugas pajak. Apabila ditemui suatu pelanggaran maka diwajibkan menyelesaikan utangnya, dan apabila tidak ada itikad baik untuk membayar maka akan ditahan," kata Saefudin.

Tindakan yang dilakukan Ditjen Pajak Sumsel-Babel dengan melaporkan ke Kejaksaan terhadap AN hendaklah menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Penyidik Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka AN berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (22/6).

Tersangka AN, adalah Direktur PT FTP yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUHP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui Wajib Pajak PT FTP.

Nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka AN atas pelanggaran tersebut sekitar Rp2,3 miliar.