Disnaker Palembang ingatkan perusahaan berikan THR

id thr, tunjungan hari raya, ingatkan berikan thr, karyawan wajib dapat thr

Disnaker Palembang ingatkan perusahaan berikan THR

Tunjangan hari raya (FOTO ANTARA)

...Perusahaan yang tergolong besar di kota ini ada 4.000 belum ditambah yang berskala menengah dan kecil. Pimpinan perusahaan tersebut diingatkan untuk segera memberikan THR...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Sumatera Selatan mengingatkan kepada pimpinan perusahaan yang ada di kota setempat untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.

"Perusahaan yang tergolong besar di kota ini ada 4.000 belum ditambah yang berskala menengah dan kecil. Pimpinan perusahaan tersebut diingatkan untuk segera memberikan THR atau paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idul Fitri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Isnaini Madani, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, sesuai ketentuan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya atau buruh yang dipekerjakan dengan besaran minimal satu bulan gaji.

Kewajiban pemberian THR itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) atau tunjangan hari besar keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Aturan tersebut diundangkan mulai 8 Maret 2016 yang secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan.

Dengan adanya aturan baru itu, karyawan/buruh, pekerja dengan status outsourcing (alih daya), dan kontrak, yang masa kerja satu bulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, katanya.

Dia menjelaskan, setelah diingatkan masih juga ada karyawan/buruh mengeluhkan perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.

Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR, selain menerima pengaduan dari karyawan/buruh, pihaknya juga bekerja sama dengan asosiasi ketenagakerjaan, kata dia pula.