Pemilik 1.458 ekstasi divonis 18 tahun penjara

id terdakwa, vonis, hakim, sidang, pemilik ekstasi, narkoba, pengadilan

Pemilik 1.458 ekstasi divonis 18 tahun penjara

Ilustrasi - Sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Dolly Rosana/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa pemilik pil ektasi sebanyak 1.458 butir divonis Pengadilan Negeri Palembang hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan setelah terbukti melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Oktavianus Ferry (21) mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan ketua majelis hakim Firman Panggabean di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis.

Atas putusan tersebut, terdakwa diberikan hak menerima ataupun pikir-pikir selama tujuh hari.

Sementara itu terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya, Erwin Simajuntak dan Bambang Suyudi menyatakan pikir-pikir.

Hakim menyatakan putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakan selesai pada tingkat pertama," kata majelis.

Sementara, terungkap dalam persidangan, penangkapan terdakwa pada 11 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di Rumah Makan Sederhana KM 10 palembang.

Terdakwa dihubungi oleh Virgo (DPO) yang memintanya ke kawasan kebun bunga untuk mengambil pil ekstasi.

Terdakwa lantas ditelepon seseorang untuk mengambil barang tersebut ke RM Sederhana.

Barang tersebut berada di bawah kursi orang tersebut dan kemudian terdakwa berpindah tempat duduk.

Tak lama berselang anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 1.458 butir ektasi.

Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan bahwa dirinya diberikan upah Rp2 juta untuk menyerahkan ekstasi tersebut.