KPK periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung

id kpk, komisi pemberantasan korupsi, la nyalla, kejaksaan agung

KPK periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung

La Nyalla (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penyidik KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun anggaran  2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair 2009.

"Secara teknis lebih mudah jika penyidik yang ke sana ketimbang membawa tersangka ke KPK," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah datang ke gedung KPK untuk mengordinasikan pemeriksaan tersebut.

"(La Nyalla) itu juga, oh iya besok akan diperiksa La Nyalla oleh KPK besok. Saya serahkan ke KPK, apa KPK akan bawa ke sini, kita persilakan, apakah akan memeriksa di Kejagung, kita akan fasilitasi rencana besok," kata Arminsyah pada Senin (20/6).

La Nyalla sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 11 Maret 2015 saat kasus ini masih dalam tingkat penyelidikan.

Perusahaan La Nyalla, PT Airlangga Tama Nusantara Sakti bersama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) adalah pemenang tender pembangunan proyek RS Unair tersebut.

RS Pendidikan Unair dibangun dengan lebih dari Rp300 miliar miliar dengan kerugian negara sekitar Rp85 miliar dan mulai beroperasi pada pertengahan 2010.

Tersangka dalam perkara ini adalah mantan rektor Unair Fasichul Lisan.

Fasich selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

La Nyalla juga adalah tersangka kasus dugaan tipikor pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Total kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp5,3 miliar pada 2012.