Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Ilir Barat I Palembang menangkap seorang oknum anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan yang memodifikasi senjata Air Soft Guns menjadi senjata api berpeluru tajam.
Kapolsek Ilir Barat I AKP Handoko Sanjaya di Palembang, Senin, mengatakan polisi menangkap tersangka Martommy Iskandar (42) yang merupakan warga di Jl Inspektur Marzuki Lorong Bersama, Kelurahan Siring Agung, setelah mengembangkan informasi dari masyarakat.
"Dari tangan tersangka diamankan dua senjata jenis Air Soft Guns dan satunya jenis revolver yang sudah dimodifikasi menjadi peluru tajam," kata Handoko.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa senjata api revolver beserta enam butir peluru kaliber 22 milimeter, dua buah senjata tajam dan 1.750 butir tabung CO 2 Cartridge beserta kartu tanda pengenal sebagai anggota Perbakin.
Tersangka Martommy mengaku dirinya sudah empat bulan terakhir memegang senjata api berpeluru tajam tersebut setelah membeli dari temannya seharga Rp5 juta.
"Senjata api ini hanya untuk dipakai sendiri, saya simpan di kamar untuk keperluan menjaga rumah karena banyak maling," kata tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Polisi tangkap 1 orang diduga terlibat penembakan depan Mapolda
Minggu, 7 April 2024 18:50 Wib
Polisi tangkap tujuh remaja lakukan konvoi
Selasa, 2 April 2024 10:59 Wib
Polisi tangkap pelaku penyebab kematian santri ponpes di Tebo
Jumat, 22 Maret 2024 19:19 Wib
Kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar di tangkap KKP
Kamis, 21 Maret 2024 12:50 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib