Penguna sabu divonis ringan dua tahun penjara

id sabu, narkoba, pemakai sabu, vonis, hakim, sidang

Penguna sabu divonis ringan dua tahun penjara

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu divonis ringan pidana penjara selama dua tahun oleh majelis Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Vonis bagi terdakwa Hermanto Bin Abdul Hamid itu justru lebih ringan selama enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi yang menuntut pidana penjara selama 2,5 tahun.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman untuk diri sendiri dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 4 tahun.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum langsung menerima. "Saya terima yang mulia," kata dia.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa dibekuk pada April 2016 di Lorong Duren Kecamatan Seberang Ulu I Palembang setelah petugas dari Satres Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat digeledah terdakwa kedapatan sedang hendak membuang kotak rokok di jalan.

Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil kotak rokok yang dibuang tersebut dan setelah diperiksa terdapat 3 batang rokok dan satu paket kecil sabu yang diakui milik terdakwa.

Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan diketahui bahwa sabu itu adalah sisa pemakaian dirinya waktu nonton acara orgen tunggal di Desa Cengal, Ogan Komering Ilir.