Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan aksi bejat dilakukan Baihaki (67) warga Mata Merah Kalidoni Palembang yang dilaporkan keluarganya sendiri pada Jumat ((17/6).
Berdasarkan keterangan pelapor, pencabulan ini dilakukan terhadap cucu kandungnya berinisial T (15) selama kurang lebih enam tahun.
Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya itu tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban T menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang akhirnya melapor ke pihak berwajib.
"Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan berkali-kali," ujar Maruly Pardede.
Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya karena korban sudah tidak mempunyai orang tua lagi atau yatim piatu sehingga tinggal bersama dirinya.
"Modusnya tersangka membujuk korban agar mau melakukan perbuatan asusila itu. Untuk tersangka akan kita jerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Maruly.
Sementara tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut dalam Bukti Acara Pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya tidak tahan dengan kemolekan tubuh cucu saya yang tumbuh dewasa. Saya sangat menyesali perbuatan ini," kata Baihaki.
Berita Terkait
Inilah identitas tujuh korban kebakaran di Jaksel, dua diantaranya anak-anak
Sabtu, 20 April 2024 9:01 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan orang tua didik anak secara optimal
Jumat, 19 April 2024 22:55 Wib
Psikologis anak penting diperhatikan saat terapi diabetes
Kamis, 18 April 2024 13:03 Wib
Erdogan sebut Israel lampaui Hitler karena tewaskan 14.000 anak di Gaza
Rabu, 17 April 2024 19:46 Wib
Polisi belikan telepon anak korban penipuan, ini kronologisnya
Senin, 15 April 2024 19:30 Wib
Polisi dalami terbunuhnya ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 16:48 Wib
Seorang anak terbakar akibat petasan
Kamis, 11 April 2024 11:08 Wib
68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id
Rabu, 10 April 2024 15:55 Wib