Polresta Palembang tangani kasus pencabulan anak

id pencabulan, anak, polisi

Polresta Palembang tangani kasus pencabulan anak

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang menangani kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan aksi bejat dilakukan Baihaki (67) warga Mata Merah Kalidoni Palembang yang dilaporkan keluarganya sendiri pada Jumat ((17/6).

Berdasarkan keterangan pelapor, pencabulan ini dilakukan terhadap cucu kandungnya berinisial T (15) selama kurang lebih enam tahun.

Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya itu tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu kepada korban.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban T menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang akhirnya melapor ke pihak berwajib.

"Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan berkali-kali," ujar Maruly Pardede.

Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya karena korban sudah tidak mempunyai orang tua lagi atau yatim piatu sehingga tinggal bersama dirinya.

"Modusnya tersangka membujuk korban agar mau melakukan perbuatan asusila itu. Untuk tersangka akan kita jerat tersangka dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Maruly.

Sementara tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut dalam Bukti Acara Pemeriksaan terhadap dirinya.

"Saya tidak tahan dengan kemolekan tubuh cucu saya yang tumbuh dewasa. Saya sangat menyesali perbuatan ini," kata Baihaki.