DPRD Sumsel buka pengaduan THR

id dprd sumsel, pengaduan thr, tunjangan hari raya, thr, uang, rupiah

DPRD Sumsel buka pengaduan THR

Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya,- (FOTO Antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi V DPRD Sumatera Selatan akan membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk mengadu jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya.

Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Fahlevi Maizano menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai kewajiban perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) di Palembang, Selasa.

Menurut dia, dipersilakan bagi yang ingin menyampaikan pengaduan ke DPRD, karena ini rumah rakyat memang tempatnya untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi.

Ia mengakui pada tahun lalu tidak ada yang melapor terkait dengan pembayaran THR ini.

Fahlevi juga mengimbau perusahaan di Sumatera Selatan untuk menunaikan kewajiban membayar THR karyawan tujuh hari sebelum lebaran.

Ia menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja, katanya.

Peraturan itu sangat bagus, sehingga harus dijalankan tinggal pemantauannya saja di lapangan.

Ia menegaskan, yang terpenting sanksi tidak hanya administratif, tetapi lebih dari itu agar bisa dijalankan.

"Kita paling memantau, memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan peraturan tersebut dijalankan," tutur wakil rakyat itu.