Musirawas Utara segera tertibkan pertambangan emas liar

id ditamben musirawas utara, pertambangan emas liar, tertibkan tambangan emas, tambang emas

Musirawas Utara segera tertibkan pertambangan emas liar

Ilustrasi - Penambangan emas tradisional (FOTO ANTARA)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan segera menertibkan pertambangan emas liar di sepanjang Sungai Rawas di Kecamatan Ulu Rawas atau sekitar 35 kilometer dari jalan lintas Sumatera di wilayah itu.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas Utara H Alfirmansyah di Musirawa Utara, Kamis, mengatakan kegiatan pertambangan emas liar itu meresahkam masyarakat setempat dan sudah berjalan sejak 2013.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat Pulau Kidak hingga ibukota Kecamatan Ulu Rawas bahwa kegiatan itu akan berdampak pada pencemaran Sungai Rawas secara keseluruhan," katanya.

Ia mengatakan pertambangan emas di Sungai Rawas itu menggunakan alat tradisonal lebih dikenal dengan "Dompeng" dan diduga juga menggunakan zat berbahaya sehingga sungai itu rawan akan tercemar zat berbahaya.

Pertambangan itu bukan dilakukan perusahaan tapi dilakukan oleh warga setempat yang telah memodivikasi alat penambang menjadi setengah moderen, sedangkan hasilnya dijual pada pedagang emas dari Jambi.

Meskipun bukan perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut, tetap melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, dan pelakunya diancam hukuman penjara.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Induk Musirawas telah mengimbau bahwa para penambang itu dilengkapi dengan badan hukum yaitu koperasi, agar pemerintah mendapat pemasukan dari hasil pertambangan tersebut.

Namun hingga daerah itu dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) pada akhir 2013 belum juga penambangnya melengkapi dengan badan hukum bahkan penambangnya terus bertambah datang dari luar Musirawas Utara.

"Kami sudah punya catatan bahwa pemilik puluhan dompeng itu orang-orang terkemuka atau mantan kepala desa dan masyarakat bermodal, sehingga sulit untuk ditertibkan oleh camat setempat," ujarnya.

Salah seorang warga Desa Pulau Kidak tak bersedia disebutkan namanya juga sudah mengeluh karena penambangan emas itu berada di tengah sungai, sedangkan masyarakat setempat memanfaatkan air sungai untuk mandi, cuci dan air minum.

"Kami di desa itu saja sudah resah apa lagi ribuan warga dari desa dibagian hilir Sungai Rawas masih mekonsumsi air sungai tersebut, dan kami mohon pemerintah daerah dapat menutup pertambangan tersebut," ujarnya.

Informasi yang didapat dari salah seorang penambang mengatakan penghasilan dompeng itu tidak menentu dan tergantung rezeki, ada saja penambang mendapatkan emas sampai 30 gram satu minggu dan pendapatan itu tidak merata.

Sedangkan emas hasil penambangan itu ditampung oleh pedagang dari wilayah Jambi dan ada juga pedagang dari Kota Lubuklinggau, biasanya penambang sudah minta modal dari pedagang tersebut sebelum beroperasi.

"Saya juga pernah ikut menjadi pekerja dompeng tersebut, namun penghasilan tidak menentu lebih baik berkebun atau berladang hasilnya sudah pasti ada," ujarnya.