Usulan masyarakat ke DPRD Sumsel dievaluasi

id dprd sumsel, sekda sumsel, mukti sulaiman, reses dprd sumsel

Usulan masyarakat ke DPRD Sumsel dievaluasi

Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/Dok DPRD Sumsel/16)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah usulan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Sumatera Selatan pada saat reses dievaluasi, menyusul adanya peraturan mengenai kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

"Kita lihat apakah yang diusulkan masyarakat itu menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman saat rapat dengan DPRD Sumsel mengenai usulan hasil reses di Palembang, Senin.

Menurut dia, kalau usulan itu kewenangan provinsi maka bisa ditampung di APBD provinsi, tapi kalau kewenangan kabupaten tidak bisa ditampung.

Jadi, ini sifatnya evaluasi, seperti pembangunan jalan setapak tidak boleh lagi, kecuali itu daerah kumuh, katanya.

Ia mengatakan, hal ini terkait dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2017.

"Kita lihat dan dilakukan evaluasi dulu ada beberapa item usulan yang dibawa anggota dewan dari hasil reses mereka," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, ada beberapa usulan yang perlu dikoreksi, apakah menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.

Kalau itu menjadi kewenangan kabupaten maka dicarikan solusinya, jadi dikirimkan ke kabupaten/kota, tuturnya.

Ia mengakui, dengan adanya peraturan itu maka yang menjadi kewenangan provinsi sangat terbatas, karena kewenangan banyak di kabupaten dan kota.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri menyatakan, mereka rapat membahas soal penggunaan, realisasi usulan hasil reses.

"Kalau melihat kondisi usulan kami ajukan didapat dari hasil reses bakal tidak bisa terlaksana. Kami diberi waktu sampai 10 Juni 2016 untuk memperbaiki usulan yang ada," tuturnya.

Ia menyampaikan, ada perubahan aturan yang membuat bakal tidak terealisasi, karena ini terkait dengan soal kewenangan penggunaan anggaran.

Sebagai contoh, dirinya pada saat reses menerima proposal dari masyarakat Talang Jambe untuk memperbaiki jalan di sana. Akan tetapi ternyata kewenangannya di pemerintah kota, sehingga provinsi tidak bisa melaksanakan, katanya.