Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah usulan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Sumatera Selatan pada saat reses dievaluasi, menyusul adanya peraturan mengenai kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
"Kita lihat apakah yang diusulkan masyarakat itu menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman saat rapat dengan DPRD Sumsel mengenai usulan hasil reses di Palembang, Senin.
Menurut dia, kalau usulan itu kewenangan provinsi maka bisa ditampung di APBD provinsi, tapi kalau kewenangan kabupaten tidak bisa ditampung.
Jadi, ini sifatnya evaluasi, seperti pembangunan jalan setapak tidak boleh lagi, kecuali itu daerah kumuh, katanya.
Ia mengatakan, hal ini terkait dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2017.
"Kita lihat dan dilakukan evaluasi dulu ada beberapa item usulan yang dibawa anggota dewan dari hasil reses mereka," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, ada beberapa usulan yang perlu dikoreksi, apakah menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.
Kalau itu menjadi kewenangan kabupaten maka dicarikan solusinya, jadi dikirimkan ke kabupaten/kota, tuturnya.
Ia mengakui, dengan adanya peraturan itu maka yang menjadi kewenangan provinsi sangat terbatas, karena kewenangan banyak di kabupaten dan kota.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri menyatakan, mereka rapat membahas soal penggunaan, realisasi usulan hasil reses.
"Kalau melihat kondisi usulan kami ajukan didapat dari hasil reses bakal tidak bisa terlaksana. Kami diberi waktu sampai 10 Juni 2016 untuk memperbaiki usulan yang ada," tuturnya.
Ia menyampaikan, ada perubahan aturan yang membuat bakal tidak terealisasi, karena ini terkait dengan soal kewenangan penggunaan anggaran.
Sebagai contoh, dirinya pada saat reses menerima proposal dari masyarakat Talang Jambe untuk memperbaiki jalan di sana. Akan tetapi ternyata kewenangannya di pemerintah kota, sehingga provinsi tidak bisa melaksanakan, katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
5 kabupaten raih nominasi terbaik Lomba Kampung KB Sumsel 2024
Kamis, 28 Maret 2024 23:30 Wib
Bandara Palembang prediksi ada 152.229 penumpang selama masa lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 18:11 Wib
BPJAMSOSTEK tingkatkan peran pemda melalui pemberian Paritrana Award
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
LPKA Palembang hibur anak binaan hadirkan orang tua saat buka bersama
Kamis, 28 Maret 2024 17:34 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Juan Jesus dongkol dengan keputusan FIGC terkait rasisme
Kamis, 28 Maret 2024 11:38 Wib
Karena sakit hati, pencari kepiting di bunuh
Kamis, 28 Maret 2024 11:37 Wib