Pemilik 71,8 gram sabu-sabu dituntut 15 tahun

id sidang, tuntutan jaksa, pemilik sabu, narkoba, narkotikapengadilan tinggi palembang

Pemilik 71,8 gram sabu-sabu dituntut 15 tahun

Ilustrasi - Tersangka menunjukkan barang bukti sabu di Gedung Narkoba Mapolda Sumsel Palembang, Selasa, (3/12) (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 71,8 gram dituntut hukuman penjara selama 15 tahun setelah dijerat jaksa dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenang narkotika.

Terdakwa Rajudin (32), warga Aceh Utara menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum Syarifudin.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mion Ginting meminta penasihat hukum terdakwa menyiapkan pembelaan tertulis.

"Pembelaan harus tertulis, maka sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembelaan," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa Romaita yang ditemui usai sidang mengatakan, perbuatan terdakwa itu sudah memenuhi Pasal yang didakwakan JPU.

"Jika dibilang tinggi, ya tinggi, namun memang barang buktinya cukup banyak lebih dari 71 gram. Jadi nanti akan disiapkan pembelaannya karena ada beberapa hal yang dinilai bisa meringankan terdakwa," katanya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui perbuatan terdakwa terungkap pada 2 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin.

Polisi menangkap dan mengeledah terdakwa setelah mengembangkan infomasi dari masyarakat.

Menurut terdakwa barang bukti tersebut berasal dari Saefudin di Aceh yang memberi upah sebesar Rp1 juta untuk biaya operasional.