Kades diimbau ajukan dana desa-anggaran dana desa

id badan pemberdayaan masyarakat, bpmpd musirawas, dana desa, anggaran dana desa, dd-add 2016

Kades diimbau ajukan dana desa-anggaran dana desa

Ilustrasi - Alokasi Dana Desa (Antarasumsel.com/grafis/den)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kabupaten Musirawas, Sumatera selatan, mengimbau seluruh kepala desa untuk mengajukan permohonan memperoleh Dana Desa dan Anggaran Dana Desa ke pemerintah daerah.

Mestinya Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (DD-ADD) 2016 sudah diajukan pada Maret 2016, namun hingga saat ini 199 desa baru 57 yang mengajukan ADD dan 44 DD, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Musirawas Dian Chandra, Senin.

Ia mengatakan, bila mengajuan DD dan ADD itu sudah masuk maka dapat diproses kemudian dicairkan, namun realisasinya hingga saat ini masih sedikit.

Berdasarkan data, dari 14 kecamatan hanya beberapa, antara lain di Kecamatan Sumberharta sembilan desa, di Kecamatan Selangit sepuluh desa, Kecamatan Trawas sembilan desa, Kecamatan Sukakarya dua desa, dan Kecamatan Tuah Negeri delapan desa dengan total seluruhnya ada 57 desa mengajukan DD dan 49 desa mengajukan ADD.

Dari jumlah itu masih sangat banyak desa yang belum mengajukan DD dan ADD, ujarnya.

Kasubid Pembinaan, Pendapatan dan Otonomi Desa Fitri Yanti mengatakan, lambannya proses pengajuan itu karena keterlambatan proses administrasi di tingkat desa.

Biasanya untuk pengajuannya dari pihak kecamatan menunggu terkumpulnya pengajuan dari seluruh desa selanjutnya diteruskan ke BPMPD, namun ada diantaranya terkendala APBDesa karena belum banyak desa yang siap menyusun laporan penggunaan anggaran 2015.

Ia mengatakan, kendati pengajuan permintaan ADD-DD tidak ada tenggatnya, tapi kepala desa sbaiknya cepat melakukan pengajuan, karena untuk DD prosesnya 14 hari mulai dari desa, pusat hingga ke desa lagi.

Perangkat desa juga diimbau agar mematuhi percepatan pengajuan tersebut, karena meski yang terlambat satu desa, tetapi memperangaruhi desa lainnya. Bila dministrasi di desa sudah selesai, maka dana itu akan dicairkan, ujarnya.