BPJS Lubuklinggau evaluasi Kartu Sehat Indonesia non-aktif

id bpjs, kartu sehat indonesia, kartu sehat, bpjs lubuklinggau, kepala bpjs lubuklinggau, Novi Murdiadi

BPJS Lubuklinggau evaluasi Kartu Sehat Indonesia non-aktif

Ilustrasi - Warga memperlihatkan Kartu Indonesia Sehat miliknya (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Lubuklinggau, Musirawas, dan Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, bakal mengevaluasi Kartu Indonesia Sehat yang non-aktif karena di wilayah itu diduga banyak masyarakat memegang kartu tersebut.

Kepala BPJS Kota Lubuklinggau, Musirawas, dan Musirawas Utara Novi Murdiadi di Lubuklinggau, Senin, mengemukakan bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial setidaknya ada ribuan peserta KIS dinonaktifkan.

Ia mengatakan penonaktifan KIS itu, antara lain dengan pertimbangan pemiliknya sudah meninggal dunia, pindah, maupun dianggap sudah mampu sehingga tak layak menjadi peserta KIS.

Dari ribuan KIS yang non-aktif yang beredar di seluruh Indonesia itu, salah satunya masih dimiliki oleh warga Dusun Padang Lalang VII Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas. Saat mau berobat ke rumah sakit, dia terpakasa ditolak petugas kesehatan karena kartu yang ia miliki sudah tidak berlaku.

"Kita masih cek keabsahan kartu itu karena yang memegangnya adalah warga kurang mampu dan tak mengerti kalau kartu yang dipegangnya sudah non-aktif, hal itu diperkirakan salah mendata sejak awal," katanya.

Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah melakukan konferensi pers untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi untuk permasalahan pasien yang ada di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau kartunya ditolak akan dicek kebenarannya.

"Kita akan upayakan pasien itu bisa dilayani untuk pengobatannya apalagi orang desa yang kurang mampu dan tak mengerti bahwa kartu yang ia miliki sudah tak berlaku atau tak terdaftar," katanya.

Direktur RS Siti Aisyah Lubuklinggau M. Idris menjelaskan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan kepada seluruh pasien, namun bagi yang menggunakan kartu berbagai jenis kesehatan harus sesuai prosedur.

Apabila ada pasien yang menggunakan KIS untuk mendapatkan pelayanan, tentu pihaknya akan memberikan pelayanan berdasarkan ketentuan yang tercantum di BPJS sebagai pihak utama.

Namun, tidak dipungkiri ada masyarakat yang mendapatkan KIS sudah dinonaktifkan dan tak terdaftar. Hal itu harus didata ulang sehingga tidak menyulitkan administrasi pembayarannya.

"Pada prinsifnya kita melayani seluruh pasien yang akan berobat ke rumah sakit itu, dengan catatan sesuai prosedur dan administrasi lengkap," ujarnya.

Salah seorang pasien yang memegang KIS dengan pemilik suaminya, Busrina, mengaku kecewa karena saat akan berobat di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, ditolak petugas kesehatan karena meragukan kartu tersebut.

"Saya salah seorang penderita pembengkakan di leher selama ini berobat secara tradisonal, namun semakin hari terus membesar maka berobat ke rumah sakit ternyata tetap harus membayar meskipun sudah ada kartu tersebut," katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Dinas Sosial memperbaiki KIS tersebut, agar ia bisa berobat dan tidak membayar karena tidak memiliki uang.

"Suaminya saya buruh kasar serabutan dengan penghasilan sekitar Rp700 ribu per bulan, uang itu selain untuk makan juga membiayai sekolah empat anak, sedangkan kebun dan ladang tak punya," ujarnya.