Tongkang angkutan batu bara tabrak Jembatan Ampera

id kapal tongkang, batu bara, kapal, jembatan ampera

Tongkang angkutan batu bara tabrak Jembatan Ampera

Ilustrasi - Warga menyaksikan kapal tongkang menabrak jembatan ampera di perairan sungai musi Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/3). (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tongkang angkutan batu bara di perairan Sungai Musi menabrak tiang jembatan Ampera Palembang, karena pengemudinya mengabaikan aturan dalam Pergub No.12 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan.

Akibatnya, sejumlah pelanggaran pelayaran di sungai masih saja terjadi, salah satunya tongkang angkutan batu bara menabrak tiang Jembatan Ampera pada Senin (23/5).

Pantauan Unit Pelaksana Teknis Dinas PPALSDP Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Selatan di lapangan menginformasikan bahwa pada hari Senin (23/5) tongkang bermuatan batu bara menabrak jembatan Ampera, kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPALSDP Dinas Perhubungan Kominfo Sumsel, Mangasi Sinaga di Palembang, Selasa.

Menurut dia, hal ini telah terjadi berulangkali dan diperlukan penertiban, karena bila tidak segera ditertibkan khawatir fungsi jembatan Ampera yang begitu strategis akan terganggu, karena akibat benturan dan tertabrak tongkang tersebut.

Dengan kejadian ini pengangkut batu bara harus bertanggungjawab atas segala kerusakan yang terjadi, dan agar diproses secara hukum, katanya.

"Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di sungai, hendaknya pengguna angkutan sungai dan danau mematuhi Pergub No. 12 thn 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Sumatera Selatan," kata Mangasi Sinaga.

Ia menyayangkan, sebagian besar transportir atau pemilik batu bara yang melalui angkutan sungai belum mematuhinya.

Sementara, guna menertibkan serta mengimplementasi pergub tersebut telah dikoordinasikan kerja sama antara Dishub Sumsel, Ditpolair Polda Sumsel dan TNI AL Palembang.

"Sebagai bentuk pengawasan bersama, angkutan batu bara wajib mendapat rekomendasi gubernur sebelum diterbitkannya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) oleh KSOP Palembang," katanya.

Ia berharap, degan pergub tersebut dapat mengeleminir kecelakaan, terutama tertabraknya jembatan Ampera oleh tongkang angkutan batu bara atau yang lainnya.