Tim Inspektorat periksa PNS fiktif

id bupati oku, kuryana aziz, inspektorat oku, pns, pegawai negeri sipil, asn, aparatut sipil negara

Tim Inspektorat periksa PNS fiktif

Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/Edo Purmana/15)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tim Inspektorat Pemkab Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai negeri sipil (PNS) fiktif, karena surat tugas pemeriksaan segera ditandatangani bupati.

Pemeriksaan terhadap tiga oknum pegawai negeri sipil (PSN) fiktif yang bertugas pada Disperindagkop dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ogan Komering Ulu (OKU) oleh tim Inspektorat segera dimulai, kata Bupati OKU Kuryana Azis di Baturaja, Selasa.

Dikatakan Kuryana, lambatnya diterbitkan surat tugas tim pemeriksa tiga oknum PNS dari Inspektorat OKU, karena ia baru saja pulang dari Kota Surabaya.

"Kalau suratnya sudah di meja saya, hari ini juga saya tandatangani," katanya.

Pemeriksaan itu dilakukan, katanya, merupakan penegakan disiplin pegawai serta UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus diterapkan.

Menurutnya, selaku bupati akan menjalankan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dimana penerapan disiplin ASN atau PNS dilakukan bukan karena suka atau tidak suka, melainkan hal ini murni untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap pegawai dalam rangka penertiban ASN yang masuk kategori "siluman" atau fiktif di OKU.

Apalagi, ASN  siluman  atau fiktif sudah dipastikan merugikan negara, karena tetap menerima gaji setiap bulannya.

Sementara yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Abdi Negara.

Oleh karenanya, agar kerugian negara tidak terus bertambah maka penertiban terhadap para ASN fiktif pada dinas/instansi di OKU dilakukan pemerintah.

Pokoknya tanpa pandang bulu, ASN fiktif akan kita bersihkan, tegasnya.

Selanjutnya, untuk membersihkan para ASN fiktif yang berkeliaran di OKU, Kuryana meminta kepala SKPD untuk memberikan informasi secara jelas kepada dirinya atau Inspektorat setempat.

ASN tersebut agar nantinya dapat dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan tegas bagi yang melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai serta UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, katanya.