Calon haji sudah bisa lunasi BPIH

id caon haji, jamaah haji, haji, bpih, biaya haji

Calon haji sudah bisa lunasi BPIH

Ilustrasi - Sejumlah Jamaah Calon Haji (JCH) menanti pembagian paspor dan gelang di Asrama Haji Palembang, Selasa (17/9). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Baturaja, 23/5 (Antara) - Jamaah calon haji Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, mulai 19 Mei hingga 10 Juni 2016 sudah bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, karena telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Jamaah Calon Haji Ogan Komering Ulu yang masuk daftar dan telah mendapat nomor porsi keberangkatan tahun ini sudah bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebelum jadwal pelunasan berakhir," kata Kepala Kantor Kemenag OKU, Darami di Baturaja, Senin.

Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 21 tahun 2016 tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1437H/2016M, BPIH untuk embarkasi Palembang musim haji tahun ini sebesar Rp32.537.702 per JCH.

Menurut Darami, pelunasan BPIH dapat dilakukan oleh para JCH pada Bank SumselBabel, BNI Syariah, BRI Syariah, BSM dan Bank SumselBabel Syariah Baturaja.

Ia menjelaskan, para calon jamaah haji asal Kabupaten OKU yang akan melakukan pelunasan BPIH itu masing-masing 58 JCH di Bank SumselBabel, enam JCH di BNI Syariah, 24 JCH di BRI Syariah, 110 JCH di BSM dan 53 JCH di Bank SumselBabel Syariah Baturaja.

"Hingga hari ini sudah sekitar 100 JCH yang melakukan pelunasan," kata Darami.

Ia menambahkan, bagi JCH yang tidak melunasi BPIH pada jadwal yang ditentukan karena sengaja atau lupa, maka harus menunggu satu tahun ke depan untuk mendapatkan jatah pelunasan.