DPRD Kota Lubuklinggau bentuk pansus empat Raperda

id dprd, dprd lubuklinggau, empat raperda, pansus raperda, peraturan daerah

DPRD Kota Lubuklinggau bentuk pansus empat Raperda

Ilustrasi DPRD(Foto Antarasumsel.com/Edo Purmana)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan membentuk panitia khusus membahas empat rancangan peraturan daerah untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Tahap awal sudah dibentuk dua pansus, yaitu pansus I diketuai Khoirul Umri dari fraksi PDIP dan pansus II diketuai Yeni Risnawati dari fraksi Bintang Pembangunan, kata Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Taufik Siswanto, Rabu.

Keempat raperda yang akan ditingkatkan menjadi Perda itu adalah perubahan atas Perda Nomor II tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Lubuklinggau Nomor 6 tahun 2013 tentang P2, akan dibahas Pansus satu.

Selain itu Pansus dua akan memabahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tapak Kawasan Objek Wisata Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau dan Raperda inisiatif DPRD tentang kawasan tertib lalu lintas.

"Semua fraksi menyetujui empat Raperda itu dibahas dan ditingkatkan menjadi Perda, karena sudah sangat dibutuhkan masyarakat terutama tertib lalu lintas yang selama ini masih semeraut," katanya.

Untuk membahas empat raperda itu setelah anggota dewan pulang dari kunjungan kerja ke Jakarta hingga pekan depan, kunjungan kekrja itu tak lain mencari masukan untuk acuan pengesahan empat Raperda tersebut, ujarnya.

Keempat raperda yaitu terdiri atas tiga raperda dari ekskutif dan satu perda inisiatif DPRD, sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pekan sebelumnya.

Paripurna pertama dilaksanakan dengan angenda penyampaian penjelasan tiga Raperda dari ekskutif, kemudian dilanjutkan rapat paripurna jawaban eksekutif tentang raperda insiatif DPRD yang semuanya berjalan lancar, ujarnya.