Polsek Penukal Abab gagalkan transaksi narkoba

id polisi, polsel pali, polsek penungkal abad, narkoba, transaksi narkoba

Polsek Penukal Abab gagalkan transaksi narkoba

Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Penukal Abab, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Sektor Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan, menggagalkan aksi sindikat pengedar narkoba yang akan melakukan transaksi di wilayah hukum polsek setempat dengan mengamankan tiga tersangka pelakunya.

"Kejadiannya di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) atau masih di bawah wilayah hukum Polres Muaraenim, karena di Pali belum ada Polres pada Minggu malam (15/5), kata Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli di Pali, Senin.

Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, ketiga tersangka pelaku memiliki dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua peket hemat dan 100 butir pil ekstasi.

Sementara, informasi yang dihimpun ketiga pelaku semuanya tercatat sebagai warga berdomisili di Kota Prabumulih masing-masing Hen (34), warga Kelurahan Pasar Bawah, Dim (32) warga Cambai Kelurahan Cambai, dan Ta (30) warga Kelurahan Prabumulih Utara.

Selain menyita barang haram tersebut, polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam, dan lima unit telepon genggam (hp), di antaranya tiga unit hp milik pelaku Ta, serta satu unit mobil Nisan grand livina hitam BG 1980 CY milik pelaku Dim.

"Kami dapat laporan dari masyarakat, dan langsung bergerak dengan penyetopan terhadap mobil pelaku, kemudian menggeledah dan menemukan barang haram tersebut di bawah jok supir, lalu pelaku kami amankan guna proses lebih lanjut," kata Kompol Jonton Silaban.

Ia menambahkan, ketiga pelaku akan dikenakan acaman kurungan minimal di atas lima tahun, sesuai dengan Pasal 112, 114, dan 116 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, menyimpan, memiliki, menjadi perantara, dan mengedar narkoba.