Baturaja (ANTARA Sumsel) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan memecat tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena sering bolos kerja.
Hasil pemeriksaan kami ditemukan ada tiga orang layak untuk dipecat sebagai PNS, karena dinilai ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis di Baturaja, Minggu.
Menurut bupati, berdasarkan pemeriksaan tim dari inspektorat bahwa ketiga PNS tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja secara akumulatif selama setahun.
Dengan begitu, ketiga PNS tersebut sudah layak untuk diberhentikan dari PNS, karena melanggar UU ASN.
Selain tidak masuk kantor selama 46 hari, mereka masih menerima pembayaran gaji.
Mengenai identitas oknum PNS, Bupati lupa namun yang jelas bekerja di Kecamatan Lubuk Batang dan Dinas Pendidikan Kecamatan Lubuk Batang.
Berita Terkait
Pemkab OKU Timur usulkan pembangunan palang pintu perlintasan KA
Kamis, 25 April 2024 6:48 Wib
Pemkab OKU Timur gelar KB gratis untuk. semarakkan Hari Kartini
Rabu, 24 April 2024 19:20 Wib
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU Sumsel difungsikan
Selasa, 23 April 2024 18:57 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib