Pemkab akan pecat tiga PNS sering bolos

id pemkab oku, pns, pecat, pegawai negeri sipil, asn, aparatur negeri sipil, buati oku, kuryana aziz

Pemkab akan pecat tiga PNS sering bolos

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis (tengah) (Foto Antarasumsel.com/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan memecat tiga orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena sering bolos kerja.

Hasil pemeriksaan kami ditemukan ada tiga orang layak untuk dipecat sebagai PNS, karena dinilai ketiganya melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis di Baturaja, Minggu.

Menurut bupati, berdasarkan pemeriksaan tim dari inspektorat bahwa ketiga PNS tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja secara akumulatif selama setahun.

Dengan begitu, ketiga PNS tersebut sudah layak untuk diberhentikan dari PNS, karena melanggar UU ASN.

Selain tidak masuk kantor selama 46 hari, mereka masih menerima pembayaran gaji.

Mengenai identitas oknum PNS, Bupati lupa namun yang jelas bekerja di Kecamatan Lubuk Batang dan Dinas Pendidikan Kecamatan Lubuk Batang.