Musirawas ambil alih hutan kawasan konservasi yang dirambah masyarakat

id pemkab musirawas, kabupaten musirawas, kawasan hutan, hutan, ambil alih hutan, dinas kehutanan musirawas

Musirawas ambil alih hutan kawasan konservasi yang dirambah masyarakat

Kawasan Hutan (Foto Antarasumsel.com/13/Awi)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akan mengambil alih hutan kawasan konservasi yang dirambah masyarakat seluas 5.000 hektare di Kecamatan Muaralakitan dan Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musirawas EC Priskodesi kepada wartawan, di Musirawas Rabu mengatakan kawasan hutan konservasi yang dirambah dan sedang diambil alih itu berada di Benakat Semangus dan Dusun Cawang Gumilir (SP 6) Desa Bumi Makmur.

Ia mengatakan perambahan itu sudah lama berlangsung, namun belum sempat ditindak. Setelah ada instruksi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mengambil alih kawasan yang dirambah itu, maka pemerintah daerah membentuk tim untuk melakukan pengambilalihan.

Menurut dia, setiap tahun, kawasan hutan itu terus berkurang luasnya, padahal kawasan itu menjadi habitat gajah dan hewan dilindungi lainnya.

Lahan kawasan itu saat ini sebagian besar sudah menjadi kebun kelapa sawit dan karet yang dikelola masyarakat, oknum pejabat dan para cukong kayu dari berbagai daerah termasuk dari Kabupaten Musirawas.

Kawasan konservasi tersebut jaraknya jauh dari ibukota kabupaten, sehingga pengawasan kurang ketat.

Bahkan, ada oknum yang menjual kawasan hutan.

Akibat ketidaktahun masyarakat akan keberadaan kawasan hutan konservasi itu, masyarakat menganggap kawasan itu merupakan lahan tidur yang dibiarkan pemerintah daerah.

Untuk mengembalikan fungsi kawasan itu menjadi hijau, pihaknya telah melakukan penegakan hukum dengan mengambil alih kawasan yang sudah dirambah seluruhnya mencapai 5.000 hektare.

Pengambilan itu dilakukan secara bertahap bersama tim terpadu, bagi perambah yang mengaku membeli dengan oknum perangkat desa, pelakunya sedang diproses yang jumlahnya mencapai puluhan orang.

"Intinya selain peningkatan pengawasan, kita juga minta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ingin melakukan aktivitas di kawasan hutan agar berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, jangan sampai ada pelanggaran hukum dari aktivitas tersebut," katanya.

Anggota DPRD Musirawas Waisun mendukung pengambilalihan kawasan itu dari perambah, namun dalam pelaksanaannya jangan sampai merugikan masyarakat yang tak tahu permasalahan atau membeli dengan oknum tertentu.

"Kami mohon ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Musirawas untuk perambah yang mengaku membeli lahan tersebut, minimal biaya mereka meninggalkan lokasi," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, katanya, masyarakat yang berada dalam kawasan itu sudah menanam kelapa sawit dan karet rata-rata sudah menghasilkan.