Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji masih menunggu terbitnya keputusan presiden.
Keputusan presiden (keppres) itu terkait jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang akan berangkat pada musim haji tahun ini, kata Kepala Kemenag OKU, Darami di Baturaja, Selasa.
Ia mengatakan, keppres tersebut merupakan dasar hukum untuk pelunasan BPIH sehingga besaran pelunasan BPIH belum dapat ditetapkan berapa yang harus dibayar oleh para CJH.
"Saat ini kami masih menunggu ditetapkannya Keppres tentang BPIH ini," kata Darami.
Menurut dia, memang dari nilai kurs dolar diperkirakan BPIH pada tahun ini mencapai sebesar 2.585 dolar Amerika Serikat atau setara Rp34.641.340 dengan asumsi nilai tukar dolar terhadap rupiah sebesar Rp13,400.
Jika nantinya BPIH sudah ditetapkan, kata Darami, maka seluruh CJH OKU yang akan berangkat ke tanah suci sudah bisa melakukan pelunasan BPIH.
Untuk itu, nantinya menunggu petunjuk teknis lainnya guna pemberangkatan calon jamaah haji.
"Yang jelas, kami imbau para CJH yang akan berangkat segera mempersiapkan dana pelunasan BPiH, sehingga jika Keppres sudah ditetapkan tinggal disetorkan ke bank," katanya.
Darami mengimbau CJH yang akan diberangkatkan untuk tetap menjaga kesehatan sembari melaksanakan setiap aktifitasnya masing-masing.
Berita Terkait
6.953 jemaah calon haji Sumsel tuntas lunasi Bipih
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Kemenag OKU Timur perpanjang pelunasan BPIH
Kamis, 22 Februari 2024 14:59 Wib
Kemenag OKU Selatan buka proses pelunasan Bipih
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib
Komisi VIII usulkan Bipih Rp55-56 juta per orang
Kamis, 23 November 2023 14:48 Wib
Tinggal 5 JCH OKU Sumsel belum lunasi BPIH
Sabtu, 6 Mei 2023 16:07 Wib
Jamaah calon haji OKU Sumsel mulai melunasi BPIH
Sabtu, 15 April 2023 18:59 Wib
Saat wakil rakyat doakan calon haji tidak batal berangkat ke Tanah Suci
Sabtu, 18 Februari 2023 23:31 Wib
Pro kontra kenaikan dana haji dan hubungannya dengan kadar "istithoah"
Selasa, 31 Januari 2023 20:04 Wib