Mucikari prostitusi 'online' dituntut empat tahun penjara

id prostitusi, kriminal, online,

Mucikari prostitusi 'online' dituntut empat tahun penjara

Rilis Prostitusi Via SMS Petugas dari Satuan Ditreskrimum Polda Sumsel membawa tersangka yang diduga mucikari berinisial K (24) ketika rilis transaksi prostitusi via sms di Polda Sumsel, Palembang. Rabu (13/5).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/15/Den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang mucikari prostitusi `online` di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman pindana penjara selama empat tahun dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti di persidangan melakukan perdagangan manusia.

Terdakwa Reffand Hendriansyah (20) mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Perbuatan terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan pembelaan.

"Sidang hari ini ditunda dan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Firman Pangabean.

Terungkap di persidangan bahwa terdakwa diringkus aparat Polda Sumsel setelah diajak bertransaksi dengan petugas yang menyamar di Hotel Fave, pada 25 Februari lalu.

Polisi yang menyamar telah terlebih dahulu melakukan pemesan dan terdakwa langsung mengirimkan beberapa foto perempuan melalui telepon seluler.

Setelah adanya kesepakatan, terdakwa menentukan harga Rp2.500.000.