Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang bandar narkotika jenis shabu-shabu dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Terdakwa Puji Astuti (45) pemilik shabu-shabu seberat 79,22 gram mengatakan merasa lega karena terbebas dari ancaman hukuman mati.
Warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan Ujung Tanjung ,RT 04, RW 04, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini diganjar
Jaksa Penuntut Umum Nenny Karmila dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari pos bantuan hukum PN Palembang Herma Ellen menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan pekan depan.
Majelis hakim Firman Pangabean didamping dua hakim anggota Kamaluddin dan Eliwarti seusai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum menyatakan persidangan ditutup dan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang ditunda untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi secara tertulis," kata majelis.
Berita Terkait
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
Lapas Perempuan Palembang tersambung jaringan IPAL
Senin, 29 Januari 2024 22:40 Wib
OKU Timur luncurkan Pupuk Organik Cair (POC) BioEnos
Jumat, 8 Desember 2023 20:17 Wib
OKU Timur kelola TPA jadi tempat pengolahan pupuk organik
Kamis, 23 November 2023 21:25 Wib
BMKG: Salju abadi Puncak Jaya cair, perubahan iklim mengkhawatirkan
Rabu, 23 Agustus 2023 13:50 Wib
Dokter Tompi ingatkan jangan gegabah pakai suntik silikon cair
Selasa, 13 Juni 2023 16:52 Wib
THR cair, kiat atur keuangan untuk Lebaran
Senin, 10 April 2023 10:38 Wib
THR PNS, PPPK dan honorer Muba cair mulai 10 April
Selasa, 4 April 2023 13:52 Wib