BPJS Lubuklinggau kedodoran tunggakan peserta capai Rp8 miliar

id bpjs, kesehatan, rumah sakit

BPJS Lubuklinggau kedodoran tunggakan peserta capai Rp8 miliar

Ilustrasi - Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Pejabat pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kota lubuklinggau, menyatakan prihatin karena hingga saat ini tunggakan peserta pada enam kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Selatan mencapai Rp8 miliar.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Lubuklinggau Novi Kurniadi melalui Plh BPJS Mufti, Selasa, menjelaskan tagihan iuran sampai Maret 2016 sebesar Rp20,5 miliar baru teralisasi Rp12,6 miliar.

Ia menjelaskan, tunggakan itu berasal dari 24.678 orang atau sekitar 70 persen dari jumlah seluruh enam kabupaten/kota peserta BPJS mandiri tercatat 61.034 orang.

Para peserta itu berasal dari enam kabupate/kota, yaitu Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas, Kabupaten Musirawas Utara, Empat Lawang, Lahat dan Kota Pagar Alam.

Angka tunggakan peserta mandiri di enam kabupaten/kota itu melebihi angka tunggakan secara nasional yang hanya mencapai 52 persen.

Tunggakan terbesar dari enam kabupaten/kota sebagian besar dari peserta yang mandiri. Kalau dari kalangan PNS dan pejabat sangat nihil.

Melihat tunggakan dari pesrta BPJS mandiri itu cukup besar menjadi salah satu alasan untuk menaikan iuran BPJS per satu April 2016, tapi kenaikan iuran itu hanya untuk peserta mandiri saja.

Hal itu diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Iuran dan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan itu perlu diketahui masyarakat.

Perubahan yang harus diketahui masyarakat antara lain penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD kategori PPU.

Selain itu iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja peneriam upah seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari upah atau gaji perbulan.

Selanjutnya pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan dan penyesuaian hak kelas perawatan.

Untuk ruang perawatan kelas II diberikan pada peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah Rp4 juta.

Bagi ruang perwatan kelas I menjadi jatah pekerja PPU dan pegawai non PNS dengan gaji atau upah di atas Rp4 juta sampai dengan Rp8 juta perbulan.

Dengan terbitnya Perpres 19 Tahun 2016 terdapat peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan FKTP (Puskesmas, klinik Pratama dan dokter praktik perorangan).

Rasio dokter dan peserta berbanding 1:5.000 dengan distribusi peserta lebih merata pada setiap FKTP sehingga pelayanan masyarakat lebih baik.

Untuk penyesuaian iuran jaminan kesehatan peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah sebesar Rp23 ribu per orang per bulan.

Iuran kesehatan bagi peserta PPU sebesar lima persen dari gaji atau upah perbulan di bayar dengan ketentuan, yakni tiga persen dibayar pemberi kerja dan dua persen dibayar oleh peserta.

Untuk proporsi iuran peserta PPU badan usaha swasta tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu empat persen pemberi kerja dan satu persen peserta.

Kemudian iuran kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu, kelas II Rp51 ribu dan kelas I menjadi Rp80 ribu.