Pelaku pembunuhan mahasiswi UGM pekerja kebersihan

id pembunuhan, mahasiswi ugm, petugas kebersihan ugm, polisi

Pelaku pembunuhan mahasiswi UGM pekerja kebersihan

Ilustrasi---Garis polisi (ANTARA FOTO)

Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pelaku pembunuhan Feby Kurnia, mahasiswi jurusan Geofisika FMIPA UGM, merupakan pekerja kontrak bagian kebersihan kampus itu berinisial EA.

"Pelaku tugasnya sehari-hari memebersihkan ruangan di kampus UGM," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Abdul Hasyim Ghani saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu.

Ghani mengatakan EA (26) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Sleman di depan rumah pelaku di Dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul pada Selasa (3/5) pukul 16.45 WIB.

Menurut Ghani, dari proses penyidikan awal diketahui motif pembunuhan itu karena pelaku ingin menguasai barang-barang milik mahasiswi semester dua asal Batam itu.

"Sementara diketahui motif pelaku hanya ingin menguasai barang-barang milik korban. Kami masih akan melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sesungguhnya," kata dia.

Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Yulianto mengatakan kronologi peristiwa pembunuhan itu, sesuai pengakuan tersangka, dilakukan saat Feby datang pertama kali ke ruang kelas kampus itu pada Kamis (28) pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, saat Feby keluar kelas menuju kamar mandi, tersangka membuntuti dari belakang. Ketika sampai area kamar mandi, tersangka langsung mencekik korban hingga meninggal dunia dan terjatuh di lantai.

"Setelah terjatuh di lantai, pelaku membopong korban masuk kamar mandi lalu dikunci dari luar," kata dia.

Yulianto mengatakan beberapa barang korban yang dibawa pelaku antara lain "power bank" dan telepon genggam. Barang-barang itu digadaikan oleh pelaku senilai Rp650 ribu.

"Oleh pelaku hasil gadaian itu dibelikan pakaian, rokok, bensin dan susu," kata dia.

Jenazah Feby Kurnia sebelumnya ditemukan oleh satpam kampus itu di Lantai 5 Gedung S-2 dan S-3 FMIPA UGM, Senin (2/5) petang.

Atas perbuatanya, EA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal, dan 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM Pekik Nurwantoro mengatakan pelaku EA merupakan tenaga alih daya yang telah habis masa kontraknya sejak Sabtu (30/4).

"Kami tidak tahu karakter pelaku karena dia kan outsourcing dari perusahaan tertentu, yang melakukan seleksi mereka. Setelah ini kami akan lebih selektif lagi," kata Pekik.