DPRD minta tingkatkan pelatihan tenaga kerja lokal

id dprd lubuklinggau, pelatihan, dinas tenaga kerja, balai latihan kerja

DPRD minta tingkatkan pelatihan tenaga kerja lokal

Ilustrasi - Pelatihan mekanik (ANTARA FOTO)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan minta Dinas Tenaga Kerja setempat meningkatkan pelatihan terhadap tenaga kerja lokal agar mereka dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang akan menyerbu masuk ke tanah air.

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Khairul Umri kepada wartawan, Rabu mengatakan pengetahuan tenaga kerja lokal itu perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing seiring dengan berdatangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 2016.

Ia mengatakan, peningkatan kualitas tenaga kerja lokal itu salah satunya memperbanyak pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), untuk menambah keahlian para tenaga kerja masing-masing.

Namun, kehadiran MEA itu jangan dijadikan ancaman bagi tenaga kerja lokal, karena sudah disiapkan perangkat hukum yang mengatur penempatan tenaga kerja tersebut, dan tetap diiringi dengan keterampilan masing-masing dan tergantung tenaga lokal bagaimana memanfaatkan dan menambah pengetahuan lebih luas lagi kedepan.

Dalam menyambut MEA itu tentu saja menjadi ketakutan bagi masyarakat Indonesia, karena seluruh manusia yang ada di muka Bumi ini akan berdatangan bebas berinvestasi dan mencari pekerjaan.

Biasanya tenaga kerja asing itu seluruhnya sudah siap pakai sesuai keterampilannya, dengan upah yang mereka minta tahap pertama ini tidak terlalu tinggi karena mereka masih mengintip keterampilan tenaga lokal.

Selama ini tenaga lokal menjadi andalan perusahaan yang menanamkan investasinya di tanah air, namun dengan masuknya MEA bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal bila tidak ada keterampilan ujung-ujungnya banyak menjadi pengangguran.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut masyarakat jangan merasa tersaingi dan takut tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya, karena pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Penempatan tenaga kerja lokal itu sudah dibahas dalam Perda No 4 tahun 2015 salah satu itemnya untuk mempertahankan tenaga lokal agar tetap dipilih sebagai pekerja, namun harus diiringi dengan keterampilan.

Dalam perda itu sudah dijelaskan bahwa 70 persen harus mengambil tenaga lokal, jika tidak diindahkan, maka akan ada sanksi sesuai UUD yang berlaku tentang penempatan tenaga kerja tersebut.

Salah satu upaya mengatasi masalah itu setiap kota dan kabupaten harus mengedepankan peningkatan kinerja koperasi, dimana seluruh kegiatan perekonomian difokuskan melalui sistem koperasi dan bukan lembaga ekonomi berbau kolonialisme.

"Kita tidak bisa pungkiri dimana-mana pasti ada tenaga asing, begitu juga tenaga lokal, mereka juga ada di negara lain meskipun begitu sudah ada rambu-rambunya yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan khususnya di Lubuklinggau juga sudah ada aturannya, yaitu tertuang dalam Perda No 4 tahun 2015," ujarnya.