Ditanya apakah banding, Pahri jawab pikir-pikir

id korupsi, pahri azhari, lucianty, suap, musi banyuasin

Ditanya apakah banding, Pahri jawab pikir-pikir

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Pahri Azhari bersama istrinya Lucianty bergegas meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5). (Foto Antarasumsel.com/16/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari divonis majelis hakim hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatan pemberian suap ke anggota DPRD pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Majelis Hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Junaidah dan Sobandi juga memutuskan hukuman lebih ringan bagi istri Pahri Azhari, Lucianty dengan penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Pahri Azhari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan menyuap untuk pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.

Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.

Pahri Azhari yang dicecar pertanyaan oleh pers seusai sidang hanya menjawab singkat bahwa diri akan pikir-pikir atas putusan hakim.
   
"Saya pikir-pikir," kata Pahri bergegas meninggalkan ruang sidang.
   
Pahri-Lucianty menjalani proses hukum setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.
   
Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.
   
Dalam pledoinya, kedua terdakwa meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum dan dipulihkan nama baiknya, dan dikembalikan uang Lucianty sebesar Rp2,65 miliar yang sudah disita negara karena uang tersebut merupakan pinjaman Samsuddin Fei (terpidana dalam kasus sama dan berkas berbeda).