Musirawas (ANTARA Sumsel) - Ratusan pegawai negeri sipil di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas, khusus para pegawai sekolah menengah atas sederajat statusnya diambil alih ke pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai akhir 2016.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Musirawas, Rudi Irawan Ishak, Selasa menjelaskan dialihkan status ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu sesuai Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pengambil alihan pegawai tingkat SMA sederajat oleh provinsi.
Ia mengatakan, dengan dipindahkan ratusan PNS otomatis jumlah PNS di Kabupaten Musirawas akan berkurang, sedangkan para PNS yang akan dipindahkan statusnya itu masih menunggu pemberlakuan pengalihannya.
Pada Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 bahwa pegawai yang dipindahkan ke propinsi itu antara lain guru PNS tingkat SMA sederajat, PNS pengawas sekolah, pengelola laboratorium, pustakawan dan petugas administrasi.
Dengan peralihan itu para PNS harus siap menerimanya karena tujuan perubahan status kepegawaian dari daerah ke provinsi merupakan yang terbaik dan akan lebih maksimal.
Selain itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, intinya dengan peralihan status pegawai tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai supaya jauh lebih maksimal dari sebelumnya, ujarnya.
Sekretaris BKPP Kabupaten Musirawas, Andjar Sudarisman mengatakan bahwa sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 bahwa status pegawai guru PNS jenjang SMA sederajat kabupaten/kota ke pemprov, selain guru PNS yang dialihkan statusnya juga pengawas sekolah, pengelola laboratorium, pustakawan dan jabatan administrasi.
Ia menjelaskan, menindak lanjuti UU tersebut pihaknya telah melaporkan jumlah pegawai PNS ke pemprov sebanyak 427 orang terdiri atas guru PNS SMA/SMK sebanyak 371 orang, staf 39 orang dan pengawas sebanyak 17 orang.
Para tenaga PNS itu saat ini tengah menunggu pelaksanaan pemberlakuannya saja yang diprediksi direalisasikan pertengahan tahun 2016.
Seluruh pegawai yang statusnya dialihkan ke pemprov itu, proses kenaikan pangkat, pencairan tunjangan, pengajuan pensiun dan lain sebagainya akan menjadi kewenangan pemprov dan bilamana terjadi pelanggaran disiplin dan kode etik akan ditentukan provinsi setelah ada laporan SKPD masing-masing.
"Kami di tingkat kabupaten sifatnya hanya monitoring, sedangkan untuk proses struktural instasi itu kewenangannya dikembalikan ke pemprov," jelasnya.
Disinggung mengenai status kepegawaian ketenagakerjaan, pertambangan dan kehutanan yang kewenangannya diambil alih provinsi, ia mengaku semuanya masih dalam proses SKPD masing-masing untuk dilaporkan ke BKPP selanjutnya disampaikan ke provinsi.
"Pengalihan status ke provinsi itu hanya bagi pegawai yang sudah menjadi PNS, sedangkan tenaga honorer tetap kewenangannya ditangani daerah," ujarnya.
Berita Terkait
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Seorang PNS rekam perempuan di toilet pakai ponsel tersembunyi
Minggu, 24 Maret 2024 19:12 Wib
129 PNS Kemenkumham Sumsel ikuti seleksi penyesuaian ijazah
Kamis, 21 Maret 2024 12:49 Wib
Komitmen pengadaan ASN Pemkot Palembang diganjar penghargaan MenPAN RB
Kamis, 14 Maret 2024 18:15 Wib
Kemenkeupastikan rapel kenaikan gaji ASN cair pada Maret 2024
Jumat, 23 Februari 2024 11:52 Wib
Peringati IsraMiraj 1445 H, memperkuat implementasi core values BerAKHLAK pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel
Jumat, 16 Februari 2024 21:09 Wib
Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel saat lantik pejabat administrator, fungsional dan PNS
Selasa, 23 Januari 2024 18:54 Wib
Kejati geledah perkara gratifikasi oknum PNS inspektorat Sumsel
Kamis, 18 Januari 2024 15:25 Wib