Musirawas targetkan PAD perizinan Rp800 juta

id bpmptp musirawas, kabupaten musirawas, pendapatan asli daerah, perizinan

Musirawas targetkan PAD perizinan Rp800 juta

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, pada 2016 menargetkan pendapatan asli daerah dari perizinan sebesar Rp800 juta dan saat ini baru tercapai sekitar 23,10 persen.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Musirawas Mefta Jhoni, Minggu mengatakan, antusias masyarakat untuk mengurus izin pada tahun 2016 cenderung turun bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, salah satu faktor turunnya minat masyarakat Musirawas untuk mengurus berbagai izin termasuk izin usaha sekarang adalah akibat anjloknya nilai jual komuditas penghasilan utama masyarakat sektor perkebunan karet dan sawit dua tahun terakhir.

Berdasarkan catatan, pembuatan izin yang dikeluarkan pada tahun 2015 tercatat sebanyak 1.174 izin, di antara izin yang dikeluarkan itu terdiri atas izin mendirikan bangunan, gangguan dan izin tempat penyimpanan barang.

Selain itu, izin usaha perdagangan mencapai 232 izin, usaha angkutan jalan, jasa konstruksi, reklame usaha industri dan izin tanda daftar perusahaan (TDP) tercatat 195 lembar.

Sedangkan izin yang dikeluarkan hingga April 2016 sebanyak 309 terdiri atas izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin tempat penyimpanan barang, surat izin usaha perdagangan (SIUP), usaha angkutan jalan dan izin reklame.

Bila dilihat dari pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) sangat jauh meskipun masih ada waktu sekitar delapan bulan ke depan dengan sasaran Rp800 juta.

Untuk mencapai sasaran itu, pihaknya terus berupaya mencapai target. Salah satunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku terutama untuk melegalitaskan usaha yang ada.

Sedangkan pembuatan izinnya hanya melalui satu pintu sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa melalui calo, ujarnya.

Kepala Bidang Perizinan BPMPTP Musirawas Jhon Merry mengatakan, sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa pengurusan izin pada sektor usaha wajib dilaksanakan sehingga pencapaian PAD akan meningkat atau paling tidak sama dengan tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, pengurusan izin itu penting untuk melegalkan usaha maupun harta benda baik yang bergerak maupun tak bergerak, bila sudah ada izin usaha bisa saja untuk jaminan mendapat modal ke perbangkan.

Namun bila usaha yang dikelola masyarakat selama ini tidak memiliki izin, maka akan sulit mendapatkan suntikan modal bahkan cendrung akan merugikan daerah dari sektor pajak pendapatan, katanya.