Mataram (ANTARA Sumsel) - Muhammad Ali (26), kurir narkoba asal Aceh yang divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, karena terbukti membawa sabu-sabu 2,7 kilogram dari Malaysia, masih belum bisa memastikan akan banding atau tidak.
"Untuk saat ini, kondisinya masih syok, jadi belum dapat dipastikan akan mengajukan banding atau tidak. Sementara ini, klien kami menerima dulu putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Ali, Cleopatra, yang didampingi rekanan Hendi Ronanto, Kamis.
Cleopatra menyampaikan hal itu usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan.
Majelis hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan denda Rp13 miliar subsidair enam bulan kurungan, dan Muhammad Ali dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan untuk mengajukan banding, kata Cleopatra, karena barang haram yang ditemukan dalam koper kliennya itu memang benar bukan milik Ali.
"Bukan dia yang memiliki atau mengimpor barang ini, karena dia hanya sebagai orang yang membawa saja," ujarnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Ali mengetahui barang haram jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram itu berada dalam koper hijau miliknya.
Karena Ali pernah mengaku dalam persidangan bahwa dia akan menerima upah dari orang yang berdomisili di Aceh, yaitu sebuah sepeda motor gede (moge) seharga Rp40 juta, jika berhasil membawa tas koper hijau berisi sabu-sabu tersebut.
Bahkan, setelah tertangkap tangan di Lombok International Airport (LIA) oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram, Ali mengaku mendapat telepon dari orang yang menyuruhnya untuk tidak melarikan diri.
Selain itu, majelis hakim pun menilai ada sebuah kejanggalan dalam pernyataan Ali. Sebelum agenda penuntutan, Ali mengaku kalau mengetahui barang itu ada di dalam tas kopernya.
Namun setelah mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU dengan ancaman hukuman seumur hidup, Ali mengelak dan mengaku tidak mengetahui ada barang itu dalam kopernya.
Sehubungan hal tersebut, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan dari penasihat hukum Ali, Cleopatra, yang sebelumnya bersikukuh memperjuangkan kliennya tidak bersalah, karena barang haram yang ada dalam tas koper bukan milik Ali.
Berita Terkait
Ratusan kerbau di OKI mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 10:33 Wib
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
Tiga tersangka pembunuhan berencana di OKU terancam hukuman mati
Kamis, 7 Maret 2024 13:49 Wib
Satu orang utan mati terseret banjir di Gayo Lues
Jumat, 23 Februari 2024 15:05 Wib
Remaja tembak mati pelajar dalam insiden penembakan di Iowa, AS
Jumat, 5 Januari 2024 9:49 Wib
Polisi New York bunuh diri setelah tembak mati istri dan dua putranya
Senin, 1 Januari 2024 11:20 Wib