BPSK Palembang imbau warga jangan takut melapor

id bpsk, bpsk palembang, badan penyelesaian sengketa konsumen, konsumen, produsen, penyedia barang, masyarakat

BPSK Palembang imbau warga jangan takut melapor

Anggota BPSK Palembang Ramawan SH (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau warga kota setempat jangan takut melapor jika dirugikan pelaku usaha penyedia produk barang dan jasa.

"Jika warga selaku konsumen merasa dirugikan produsen, diimbau melapor sehingga bisa difasilitasi penyelesaian permasalahannya dengan penyedia barang dan jasa yang dinilai telah merugikan," kata anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palembang Ramawan SH, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya belum banyak menerima pengaduan dari warga kota, padahal berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan cukup banyak konsumen mengeluhkan dirugikan oleh penyedia barang dan jasa yang berusaha di Ibukota Provinsi Sumsel ini.

Membawa permasalahan yang dialami konsumen ke BPSK perlu dilakukan, sehingga dapat memberi pelajaran kepada pelaku usaha "nakal" untuk menghentikan tindakan yang dapat merugikan masyarakat, katanya.

Menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya membantu konsumen properti yang merasa dirugikan oleh pengembang apartemen, karena unit kamar yang dijanjikan tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan bahkan hingga kini perkembangan pembangunannya terkesan jalan di tempat.

Salah seorang konsumen meminta BPSK membantu menarik uang muka dan cicilan sebesar Rp340 juta yang telah diserahkan kepada pihak pengembang apartemen.

Untuk membatu penyelesaian sengketa konsumen perusahaan properti tersebut, BPSK Palembang memanggil pimpinan perusahaan properti

dan mempertemukannya dengan konsumen/masyarakat yang merasakan dirugikan.

Permasalahan itu saat ini masih dalam proses mediasi, sedangkan secara umum pengaduan yang diajukan masyarakat kepada pihaknya sebagian besar berhasil diselesaian dengan baik secara damai, sedangkan yang tidak bisa diselesaikan secara damai konsumen didorong membawa permasalahannya ke jalur hukum, ujar Ramawan.