KAI tambah dua pintu perlintasan kereta api

id kereta api, palang pintu lintasan, lintasan kereta api, pt kai

KAI tambah dua pintu perlintasan kereta api

Ilustrasi - Pintu perlintasan kereta api (Foto Antarasumsel.com/Banu Sungkowo/16)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Sumatera Selatan menambah dua unit pintu perlintasan kereta api di Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk meningkatkan pengamanan pengguna jalan di daerah itu.

"Palang pintu perlintasan kereta api tahun lalu ditambah dua unit dipasang di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah Tanjung Karang, Muhaimin saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya di Baturaja, Kamis.

Menurut dia, penambahan pintu perlintasan dua unit itu masing-masing dipasang di dekat Rumah Sakit Antonio dan satunya lagi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit guna keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalur rel kereta api tersebut.

"Untuk tahun ini belum ada rencana menambah palang pintu perlintasan di wilayah OKU, karena tidak ada usulan," jelasnya.

Menurut dia, pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan seluruh kab/kota, dan dipasang berdasarkan usulan permintaan setiap daerah untuk menambah faslitisa tersebut.

Prosedur penambahan tersebut, kata dia, harus ada usulan dari kepala dearah setempat yang dikirim ke Dirjen Perkeretaapian RI untuk dipasang pintu perlintasan baru.

"Nantinya usulan akan dibahas guna menganggarkan dananya. KAI hanya operator yang mengoprasikan kereta api, serdangkan yang punya program adalah pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub)," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, katanya, perlintasan kereta api wilayah Lampung akan dioperasikan sebanyak tujuh pintu yang sudah terpasang sebelumnya.

"Empat personel dari Dishub setempat sudah disiapkan untuk berjaga di perlintasan. Setiap pintu perlintasan kereta merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tujuh pintu perlintasan tersebut, lanjut dia, sebelum dioprasikan akan dilakukan beberapa uji kelayakan seperti pengujian komisioning, rancang bangun dan pengujian safeti asesman atau uji keselamatan pintu perlintasan oleh Dirjen Perkeretaapian.

"Saat ini tinggal menunggu uji peralatan pintu perlintasan oleh pemerintah pusat. Belum lama ini kami sudah rapat dengan balai teknik Lampung tinggal menunggu uji peralatannya agar bisa langsung dioprasikan," ujarnya.