Lunasi pajak sebelum disandera

id pajak, ditjen pajak

Lunasi pajak sebelum disandera

Antrian warga yang akan melaporkan SPT Tahunan PPH Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang,Sumsel, Rabu (30/3) (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para wajib pajak melunasi tunggakan pajak sebelum dilakukan penyanderaan atau gijzeling sebagai upaya terakhir penagihan pajak setelah tindakan persuasif.

"Sebenarnya wajib pajak ini punya kemampuan membayar (tunggakan pajak). Mereka baru masuk (rutan) paling lama satu minggu sudah membayar. Harus nginap, dipanggil, dicemplungkan dulu, padahal seharusnya ada kesadaran dari wajib pajak sendiri," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Angin Prayitno Aji di Lapas Salemba Jakarta, Kamis.

Angin mengatakan tindakan penyanderaan dengan menitipkan sandera di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan upaya terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak jika tidak ada itikad baik penunggak pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya, padahal wajib pajak tersebut punya kemampuan.

Menurut dia, umumnya wajib pajak yang telah disandera di dalam lapas hanya bertahan dua sampai tujuh hari kemudian baru melunasi tunggakan pajaknya.

Khusus di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, ada tiga sandera pajak yang belum melunasi tunggakannya dan diberi waktu untuk melunasi dalam enam bulan pertama.

Jika enam bulan pertama sandera belum mampu melunasi, penahanan akan diperpanjang selama enam bulan berikutnya.

"Kalau tidak bayar satu tahun, kita akan cari yang lain berkaitan dengan hartanya. Kita upayakan sampai ketemu, tetapi kewajiban membayarnya tetap ada," ujar Angin.

Sebelumnya, Ditjen Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri telah melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak sekitar 20 hari lalu.

Kemudian, sandera pajak tersebut dibebaskan sepuluh hari kemudian segera setelah ia melunasi pajaknya.

Pada Rabu (27/4), Ditjen Pajak kembali menitipkan sandera pajak di Lapas Salemba, yakni Direktur PT DPS berinisial MMS karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp1,38 miliar.

Angin mengimbau agar wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak minimal Rp100 juta untuk segera melunasinya, bersikap kooperatif terhadap juru sita pajak negara dan beritikad baik untuk membayar jika tidak ingin ada "gijzeling".