Kanwil Kemkumham Sumsel tingkatkan pemberantasan narkoba internal

id kanwil kemkumham susmel, operasi bersih narkoba, berantas narkoba, narkoba, pemeriksaan urine, pemberantasan internal

Kanwil Kemkumham Sumsel tingkatkan pemberantasan narkoba internal

Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Untuk meningkatkan pemberantasan narkoba, digalakkan operasi bersih narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya terhadap pegawai dan narapidana warga binaan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan berupaya meningkatkan pemberantasan narkoba di lingkungan internal termasuk narapidana warga binaan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Untuk meningkatkan pemberantasan narkoba, digalakkan operasi bersih narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya terhadap pegawai dan narapidana warga binaan, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Juliasman Purba di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, operasi bersih narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di lakukan untuk mencegah adanya pegawai dan narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan dan jaringan pengedar barang terlarang itu,

Untuk mencegah adanya pegawai di lingkungan Kemenkumham Sumsel terlibat dengan narkoba, pihaknya berupaya secara tiba-tiba pada momentum tertentu melakukan pemeriksaan urine bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi setempat.

Jika ada pegawai yang terbukti mengkonsumsi atau terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan sebagai pegawai bahkan kasusnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Melihat beratnya sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang terlibat narkoba, pihaknya pada setiap kesempatan rapat dan apel dengan pegawai di wilayah kerja yang meliputi 17 kabupaten dan kota ini mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak coba-coba mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang itu, katanya.

Sedangkan untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan barang bawaan pembezuk narapidana.

"Untuk mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang lainnya, diperintahkan seluruh jajaran terutama sipir penjara melakukan pengawasan dan pemeriksaan pembezuk serta barang bawaannya secara ketat," ujarnya.

Selain pembezuk, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan aktivitas penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) serta barang yang dimiliki narapidana di dalam sel/ruang tahanan.

Pengawasan warga binaan di lapas dan rutan dilakukan secara ketat dengan menyiagakan petugas selama 24 jam secara bergantian.

Ruang tahanan dan seluruh aktivitas narapidana diawasi secara ketat dan segera diberikan tindakan tegas jika mereka kedapatan melakukan pelanggaran aturan sebagai warga binaan dan memiliki atau menyimpan narkoba, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya, kata Juliasman.