BBPOM Sumsel musnahkan obat ilegal

id pemusnahan obat ilegal, obal ilegal, bbpom, bpom, musnahkan barang ilegal, barang sitaan

BBPOM Sumsel musnahkan obat ilegal

Ilustrasi - Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Sumsel melakukan operasi penertiban barang ilegal di toko dalam Kota Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

...Pemusnahan obat ilegal sebanyak 15.318 pak serta sejumlah produk kosmetika dan pangan yang tidak memiliki izin edar itu dilakukan dengan cara dibakar...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Sumatera Selatan, di Palembang, Selasa, melakukan pemusnahan barang sitaan berupa obat-obatan yang beredar di pasaran secara ilegal atau tanpa izin.

Pemusnahan obat ilegal sebanyak 15.318 pak serta sejumlah produk kosmetika dan pangan yang tidak memiliki izin edar itu dilakukan dengan cara dibakar.

Secara simbolis pemusnahaan itu dilakukan Kepala BBPOM Sumsel Indrianty Tubagus, pejabat Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol JA Timisila, perwakilan dari Polresta Palembang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, dan perwakilan dari Kejaksaan setempat.

Kepala BBPOM Sumsel Indrianty Tubagus menjelaskan bahwa obat dan sejumlah produk ilegal lainnya yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan yang diperolah dari operasi penertiban obat dan makanan ilegal sejak 2007 hingga 2016 ini.

Khusus tahun ini, dalam empat bulan terakhir pihaknya telah melakukan dua kali kegiatan operasi untuk mencegah beredarnya obat, kosmetika, dan makanan yang tidak memiliki izin edar, katanya.

Menurut dia, berdasarkan banyaknya temuan yang diperoleh dalam kegiatan operasi di pasar dan pertokoan di wilayah Sumsel ini, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penertiban dan penindakan.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat diminimalkan peredaran produk ilegal di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini dan dapat melindungi masyarakat mengkonsumsi dan menggunakan barang yang berpotensi mengganggu kesehatan itu, kata dia pula.

Sementara sebelumnya tim Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan masih menemukan peredaran obat-obatan dan suplemen yang ilegal atau tidak memiliki izin edar secara resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Berdasarkan temuan itu, Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus mengimbau masyarakat di provinsi ini agar mewaspadai peredaran obat dan supleman ilegal agar tidak menjadi korban mengkonsumsi produk yang dapat menimbulkan masalah gangguan kesehatan itu.

Masyarakat perlu mewaspadai peredaran obat dan suplemen ilegal untuk mencegah terjadinya masalah gangguan kesehatan atau dampak buruk lainnya yang dapat merugikan masyarakat selaku konsumen.

Obat dan suplemen ilegal tidak ada jaminan bahan baku dan kandungan isinya sesuai dengan khasiat atau layak dikonsumsi.

Selain perlu diwaspadai masyarakat, aparat berwenang seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk meningkatkan kegiatan penertiban peredaran obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat itu, kata Hibzon.