Pimpinan DPRD Muba dituntut 5,5 Tahun

id suap, suap muba, anggota drpd, sidang korupsi, kpk, pimpinan dprd muba

Pimpinan DPRD Muba dituntut 5,5 Tahun

Terdakwa Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan), dan Riamon Iskandar (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang di Pengadilan Tipikor P

...Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah ...
Palembang (ANTARASumsel) - Tiga orang pimpinan DPRD Musi Banyuasin dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga terdakwa yakni Riamon Iskandar (ketua), Islan Hanura (wakil ketua) dan Aidil Fitri (wakil ketua) mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Mohammad Wiraksakjaya dan Meru Herlambang secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

Keputusan JPU bagi tiga terdakwa ini berbeda dengan yang diberikan terhadap terdakwa lainnya dalam berkas yang sama yakni Darwin AH (wakil ketua).

Politisi Partai PDI-P itu dituntut lebih berat dibandingkan rekan-rekannya yakni tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena yang bersangkutan tidak pernah mengakui perbuatan dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU no 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata jaksa.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (fledoi) pada sidang 2 Mei 2016.

"Silakan para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait materi fledoinya, diberikan waktu selama tujuh hari," kata Pharlas yang kemudian mengetok palu tanda sidang berakhir.

Keempat terdakwa didakwa atas perbuatan menerima suap terkait pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Keempatnya terbukti dipersidangan menerima uang suap dari Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) yang bertugas menghubungkan antara legislatif dan eksekutif.

Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Ketua Fraksi PDI-P Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Faysar (Kepala Bappeda).

Dalam persidangan terungkap bahwa empat pimpinan DRPD ini menerima masing-masing Rp100 juta pada setoran pertama, dan Rp50 juta pada setoran kedua. Sementara untuk setoran ketiga, sudah terkena OTT KPK.