Pengusaha sawit penunggak pajak Rp3,7 miliar disandera

id penunggak pajak, sandera, kepala kantor wilayah direktorat jenderal Pajak Sumsel Babel, Samon Jaya, pajak

Pengusaha sawit penunggak pajak Rp3,7 miliar disandera

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumsel dan Babel, Samon Jaya (Foto Antarasumsel.com/15/Deden)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang pengusaha sawit di Sumatera Selatan penunggak pajak sebesar Rp3,7 miliar disandera dan dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat hingga masa enam bulan ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Samon Jaya di Palembang, mengatakan, tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan Direktur sekaligus komisaris di PT SHS ditangkap di kediamannya Kamis (21/4) malam di Medan, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan Polisi.

"Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak ini mau melunasi hutang pajaknya. Namun karena wp tetap ngotot tidak mau membayar akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan UU," kata Samon.

Ia mengemukakan setelah dilakukan hukuman badan penyanderaan ini selama beberapa jam, tersangka menyatakan akan melunasi tunggakannya tersebut.

"Janjinya pada pukul 15.00 WIB hari ini, tersangka mau melunasi utang pajaknya. Jika tidak bisa lunas hari ini akan diurus pada Senin. Intinya sesuai UU, jika lunas langsung dibebaskan," kata dia.

Sementara itu Penasihat Hukum Kuasa EC Cuaca Bangun mengatakan klienya saat ini sedang berusaha mendapatkan pinjaman dari kerabat untuk melunasi utang pajak tersebut karena sudah tidak memiliki uang.

"EC sudah tidak memiliki uang sebanyak itu, setelah ini kami akan meneruskan gugatan ke pengadilan pajak," kata dia.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 disebutkan bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.