Musirawas sosialisasikan rencana kenaikan retribusi pasar

id Disperindagsar Musirawas, retribusi pasar, pasar, pedagang

Musirawas sosialisasikan rencana kenaikan retribusi pasar

Pasar Tradisional (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Musirawas, mensosialisasikan rencana kenaikan tarif retribusi pasar tradisonal oleh Pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada pertengahan tahun 2016.

"Sambil menunggu surat edaran rencana kenaikan retribusi pasar dari Provinsi Sumatera Selatan, kami mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengelola pasar tradisonal," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Musirawas Bambang Hermanto, Jumat.

Ia menjelaskan rencana kenaikan tarif retribusi baru itu antara lain untuk sewa kios, keamanan pasar dan lapak, namun surat edaran secara tertulis dari provinsi belum diterima, termasuk ketentuan tarif baru bagi para pedagang pasar tradisonal di Musirawas.

Belum adanya surat edaran resmi mengatur kenaikan tarif tersebut, maka otomatis saat ini pihaknya masih memberlakukan tarif lama bagi pedagang yang ada di wilayah itu.

Seperti tarif retribusi keamanan dan kebersihan sebesar Rp2.000 per hari, sewa lapak sekitar Rp25.000 dan sewa kios berkisar Rp1.250 ribu per tahun.

"Dari tarif yang kita berlakukan tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) dari puluhan pasar tradisional setiap tahunnya kurang lebih mencapai Rp700 juta," jelasnya.

Meskipun tarif retribusi pasar tradisional daerah Musirawas masuk kategori murah dibandingkan dengan daerah kabupaten/kota lainnya, tapi terkadang masih banyak pedagang yang sulit untuk membayar retribusi setiap harinya, termasuk retribusi harian keamanan dan kebersihan sebesar Rp2.000.

"Kita tidak bisa memungkiri masih banyak pedagang yang terkadang sulit untuk membayar retribusi pasar, namun kendati begitu untuk penagihan tetap dilakukan," tuturnya.

Kendati tarif retribusi pasar tradisional di Musirawas masih rendah, tapi hal tersebut bukanlah masalah bagi pemerintah untuk mengembangkan sector pasar di wilayah itu, karena tujuan utama mendirikan pasar bukanlah mendapatkan restribusi ataupun PAD, melainkan untuk memfasilitasi masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi mereka sendiri.

"Intinya adanyan pasar tidak hanya sebagai tempat transaksi jual beli antara pedagang dan konsumen, tapi diharapkan dapat memberikan multi efek semua pihak terutama masyarakat di sekitaran pasar itu sendiri," ujarnya.

Mina (27) Salah seorang pedagang pasar tradisional di Kecamatan Tugumulyo menanggapi rencan kenaiak tarif retribusi itu mengaku sangat keberatan karena antusias pembeli saat ini terus menurun akibat anjloknya harga hasil perkebunan karet dan kelapa sawit.

"Tarif yang ada sekarang saja nyaris tak terjangkau dan sulit untuk dilunasi karena kondisi pembeli sepi, apa lagi kalau mau dinaikan lagi akan menambah beban pedagang, sementara faislitas pasar belum memadai," jelasnya.