KPK tahan panitera sekretaris pengadiilan Jakarta Pusat

id kpk, panitera pengadilan, edi nasution

KPK tahan panitera sekretaris pengadiilan Jakarta Pusat

Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung KPK.

Edy yang keluar dari gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan oranye menggunakan masker dan tidak berkomentar apapun kepada wartawan yang menunggunya. Ia langsung masuk ke mobil KPK menuju rumah tahanan.

Salah seorang petugas keamanan PN Jakarta Pusat tampak membawa tas besar dan ikut masuk ke rutan yang terletak di ruang bawah tanah gedung KPK itu.

Seorang tersangka lain yaitu pihak swasta Doddy Ariyanto Supeno ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya yang terletak di Guntur.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia Jakarta Pusat dan mengamankan Panitia/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu  kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.