Pahri-Lucy sampaikan pledoi

id pledoi, pahri azhari, lucianty, suap, muba, korupsi, sidang

Pahri-Lucy sampaikan pledoi

Pahri Azhari dan Lucianty mendengarkan pembacaan pledoinya melalui kuasa hukum pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/4). (Foto Antarasumsel.com/16/Nova Wahyudi)

...Dalil yang digunakan jaksa tidak terbukti di persidangan dan terkesan dipaksakan untuk menjerat terdakwa...
Palembang (ANTARASummsel) - Bupati Musi Banyuasin nonaktif Pahri Azhari bersama istrinya Lucianty sebagai terdakwa kasus pemberian suap kepada anggota DPRD setempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Pembacaan pledoi kedua terdakwa itu disampaikan di hadapan majelis hakim melalui tim penasihat hukumnya yang membacakan materi pembelaan itu secara bergantian.

Dalam pledoi tersebut terdakwa pertama Pahri Azhari menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider lima bulan itu terlalu berat.

Demikian pula dengan terdakwa kedua Lucianty yang mendapatkan tuntutan berupa hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.

"Dalil yang digunakan jaksa tidak terbukti di persidangan dan terkesan dipaksakan untuk menjerat terdakwa," kata penasihat hukum.

Salah satunya dalam butir pledoi disebutkan bahwa dalam fakta persidangan tidak pernah terbukti bahwa terdakwa pertama dan kedua menyerahkan uang kepada Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) untuk menyuap anggota DPRD.

Uang suap senilai Rp2,56 miliar yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 19 Juni 2015 itu dikumpulkan atas inisiatif sendiri dari bawahan yakni Samsuddin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda).

 "Terdakwa pertama tidak pernah memerintahkan Samsuddin Fei dan Faisyar untuk mengumpulkan uang dari SKPD," kata penasihat hukum.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.

Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten kepada anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar.

Pemberian suap ini terkait pengesahan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.

Sementara itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan diketahui bahwa seluruh anggota DPRD Muba menerima pembagian setoran uang suap tahap pertama, dengan rincian untuk pimpinan masing-masing Rp100 juta, ketua fraksi Rp75 juta, dan anggota Rp50 juta.

Atas perbuatannya, bupati nonaktif dan istri sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.