Pansus minta pemprov selesaikan kasus sengketa lahan

id pansus, pansus i dprd, dprd sumsel, sengketa lahan, pemprov sumsel , paripurna, lpjk

Pansus minta pemprov selesaikan kasus sengketa lahan

Rusdi Tahar (Foto Antarasumsel.com/13/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia khusus I DPRD Sumatera Selatan minta pemprov setempat menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat, juga memfasilitasi sengketa lahan masyarakat dengan BUMN dan perusahaan swasta.

Ketua Panitia Khusus I DPRD Sumsel Rusdi Tahar menyampaikan hal itu sehubungan dengan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 di Palembang, Jumat.

Menurut dia, Pansus I DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2015, tetapi dengan beberapa catatan.

Jadi, ada beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemprov Sumsel antara lain agar segera menyelesaikan terhadap sengketa lahan dengan.

Kemudian terhadap lahan antara masyarakat dengan PTPN VII agar menjadi kajian khusus bagi Pemprov Sumsel dengan melakukan pendekatan yang sama sebagaimana telah dilakukan oleh Pemprov Bengkulu terhadap penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PTPN VII.

Selanjutnya, untuk memperoleh kepastian hukum terhadap izin lokasi dan hak guna usaha PTPN VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir maka pihaknya merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang lahan terhadap luas lokasinya.

Ia mengatakan selain persoalan itu pemerintah juga memprioritaskan penyelesaian permasalahan batas wilayah provinsi Sumsel dengan provinsi yang berbatasan langsung dengan Provinsi Bengkulu.

Kemudian segera memprioritaskan penyelesaian pembangunan 16 pilar tapal batas wilayah daerah antara Provinsi Sumsel-Bengkulu, dan telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah pusat, Pemprov Sumsel, dan Bengkulu, ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Fahrurrozi saat ditanya mengenai persoalan lahan untuk perkebunan tersebut mengatakan kalau untuk perizinan itu ada di kabupaten.

Di kabupaten itu ada tim pengawasan dan pengendalian lahan perkebunan, sedangkan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel hanya sekadar memonitor dan membina, katanya.