Enam desa di Musirawas akan dikeluarkan dari kawasan HTI

id desa, hti, hutan tanaman industri, pemkab musirawas, hutan, perkebunan

Enam desa di Musirawas akan dikeluarkan dari kawasan HTI

Ilustrasi - lahan perkebunan kebun kelapa sawit. (FOTO ANTARA/12)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, membentuk tim khusus untuk mengeluarkan enam desa yang masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri di wilayah itu, agar bisa dibangun berbagai falitas umum.

"Akibat keenam desa dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi pemicu Kabupaten Musirawas menjadi salah satu daerah tertinggal di Provinsi Sumatera Selatan, "kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Musirawas Reikhal Ikmal, Rabu (13/4).

Ia mengatakan keenam desa itu saat ini penduduknya cukup banyak dan belum memiliki faislitas umum antara lain seperti rumah, sekolah, listrik PLN dan jalan beraspal karena pemerintah daerah belum bisa melakukan pembangunan akibat status desa itu masuk dalam kawasan HTI.

Untuk mengeluarkan enam Desa dari kawasan HTI itu salah satu syaratnya melakukan pembentukan tim inventarisir penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Pembentukan tim itu menjadi persyaratan juga untuk melakukan pelepasan enam dusun tersebut, jika memang ada aturan baru pihaknya segera melakukan pembahasan terhadap revisi tata kehutanan terkait enam desa itu dan bisa keluar dari kawasan HTI.

"Kita ingin keenam desa tersebut cepat dikeluarkan dari kawasan HTI, sehingga bisa dilakukan pembangunan baik sektor pendidikan, kesehatan dan utama infrastruktur," jelasnya.

Untuk percepatan dikeluarkanya desa disebuah kawasan hutan harus dilakukan tiga tahapan yakni, uji sosilogis, akademis dan yuridis, sehingga prosesnya lebih cepat dikeluarkan.

"Kita akan mendorong pemerintah mempercepat melakukan ketiga syarat tersebut, sehingga enam desa itu bisa keluar dari kawasan hutan dan dilakukan percepatan pembangunan," ujarnya.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Puji Hadi Daryanto mengatakan masih menunggu pengajuan revisi tata ruang terhadap pelepasan enam desa dari kawasan HTI di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

Revisi itu harus cepat diserahkan Pemerintah Kabupaten Musirawas sehingga proses bisa dilakukan segera, agar pelepasan enam desa itu bisa dilakukan.

Namun sebelum diajukan Kemen-LHK, Kepala Dinas Transmigrasi Musirawas memberikan data awal siapa saja yang bermukim dilokasi tersebut, apalagi sesuai dengan rapat belum lama ini disebutkan ada surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan terkait transmigrasi yang perubahan status menjadi desa devinitif tersebut.

"Kita minta data awal termasuk SK Gubernur Sumsel yang menerangkan lokasi transmigrasi tersebut, sehingga enam dusun eks Tranmigras itu yang ada dapat dijadikan desa definitif keluar dari kawasan HTI,"jelasnya.

Ia mengatakan ada usulan Bupati Musirawas terhadap revisi tata ruang kehutanan tahun 2011, tetapi belum diakomodir sehingga diharapkan revisi tersebut dapat dikeluarkan kembali dan diberikan ke Kemen-LHK.

Karena saat ini sudah ada perubahan terhadap aturan tersebut bahkan telah diterbitkan tahun 2013 oleh Kemen-LHK, sebab jika sudah ada aturan perubahan tersebut dapat mempercepat proses pelepasan keenam Desa tanpa menunggu waktu yang lama, karena revisi tata ruang biasanya memakan waktu lima tahunan sesuai aturan.

"Kami menunggu revisi tata ruang yang diajukan kembali Bupati Musirawas, sehingga dapat diproses dengan cepat apalagi sekarang tidak perlu menunggu waktu lebih lama,"ujarnya.