Polisi bekuk sipir rutan karena menjadi bandar narkoba

id polisi, kapolres oku, bandar narkoba, narkoba, bekuk bandar narkoba, rutan, sipir rutan

Polisi bekuk sipir rutan karena menjadi bandar narkoba

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membekuk oknum sipir dan narapidana Rumah Tahanan Klas II Sarang Elang Baturaja karena kedapatan menjadi bandar narkoba yang mengendalikan perdagangan sabu di penjara.

"Oknum sipir DI (35) warga Kelurahan Air Paoh ditangkap bersama JA (35) narapidana kasus narkoba di Rutan Sarang Elang pada Selasa (12/4) malam," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Dover C Lumban Gaol di Baturaja, Rabu,

Menurut Kapolres, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan dari DA (34), warga Saung Naga Peninjauan yang lebih dulu ditangkap siang harinya di Mess Panca Loit, Talang Surya Desa Mendala Kecamatan Peninjauan.

"Tersangka ditangkap dengan setelah polisi melakukan penyamaran di pinggir jalan Imam Bonjol Sarang Elang depan rumah tahanan kelas II Baturaja," jelasnya.

Pada saat dilakukan transaksi lanjut Kapolres, dari tangan tersangka didapat barang bukti, berupa satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Dari barang bukti yang didapat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pondok kebon rutan kelas II Baturaja yang berada di jalan Iman Bonjol sarang elang lingkungan rumah tahanan.

Disitu kembali ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak korek api di dalamnya berisikan satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, empat buah plastik klip bening, satu buah skop sabu, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol beling jack daniel di bagian ujung botol terdapat dua buah pipet.

Selanjutnya, dimana disalah satu pipet terdapat satu buah pirek kaca yang didalamnya masih berisikan kristal bening diduga sabu, kemudian satu unit telepon genggam nokia warna hitam.

Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka DI, kemudian petugas melakukan pengembangan dan ternyata barang bukti yang didapat DI sang sipir rutan ini berasal dari narapidana rutan Kelas II Baturaja atas nama JA.

Dari dalam ruang tahanan yang dihuni oleh JA ditemukan barang bukti berupa dua paket besar sabu, satu timbangan digital, dua unit HP merk Samsung dan oppo, tiga buah potongan pipet, satu buah pirek, dua buah korek api, satu buah botol lasegar.

"Saat melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan JA, anggota Polres OKU didampingi oleh petugas rutan kelas II Baturaja serta narapidana JA sebagai penghuni kamar," ujar Kapolres.

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKU. Polisi kini intensif melakukan penyidikan terhadap tersangka dan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

"JA ini memang pemain lama, Sedangkan DI masih dalam pengembangan. Ketiganya (DA, DI dan JA) dikenakan pasal 112, 114 UU No. 35 tahun 2009," kata Kapolres.

Kabag Ops Polres OKU, Kompol MP Nasution menambahkan, dalam penangkapan DI (sipir rutan), pihaknya mengerahkan sekitar 100 personel polisi gabungan terdiri atas 50 anggota masuk ke dalam rutan dan sisanya lagi berjaga di luar.