Pertamina-Kejati tandatangani kesepakatan bidang hukum

id pertamina, kejaksaan tinggi sumsel, kejati sumsel, kesepakatan, kesepakatan bidang hukum

Pertamina-Kejati tandatangani kesepakatan bidang hukum

Pertamina Refinery Unit III dan Marketing Operation Region II menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pertamina Refinery Unit III dan Marketing Operation Region II menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan General Manager Pertamina Refinery Unit (RU) III, Mahendrata Sudibja dan General Manager Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan, Herman M Zaini dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan T Suhaimi di Palembang, Senin.

Menurut Suhaimi, selama ini profesi jaksa sering diidentikan dengan perkara pidana, karena erat kaitannya dengan fungsi penuntutan yang melekat pada jaksa.

Namun, dengan adanya pembagian bidang dalam organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia yakni melalui bidang perdata dan tata usaha negara, maka jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan (instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN dan BUMD yang disebut jaksa pengacara negara.

"Tugas dan wewenang jaksa bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara di antaranya melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI," katanya.

Sementara General Manager Pertamina RU III, Mahendrata Sudibja mengatakan dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset perusahaan, Pertamina baik RU III maupun MOR II sering terbentur masalah hukum.

Baik berupa gugatan dari perusahaan atau pihak lain di pengadilan dan di luar pengadilan maupun aset-aset yang diduduki atau dikuasai oleh masyarakat tanpa hak sehingga membutuhkan upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan hukum dengan baik.

Berdasarkan pada tugas dan wewenang jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara tersebut, Pertamina sebagai BUMN melalui RU III Plaju dan MOR II Sumbagsel merasa perlu untuk melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel guna mendapatkan bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, lanjutnya penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang berpotensi atau sedang dihadapi oleh Pertamina, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ia berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, pelaksanaan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset Pertamina ke depan dapat berjalan dengan lancar dan dapat mengurangi hambatan yang ada, khususnya berkaitan dengan penanganan masalah hukum.

"Apa yang kita laksanakan hari ini sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih besar yakni negara Indonesia yang kita cintai ini," katanya.

Adapun ruang lingkup dalam kesepakatan bersama antara Pertamina RU III dan MOR II dengan Kejati Sumsel ini antara lain meliputi pemberian bantuan hukum baik di bidang litigasi maupun nonlitigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya yakni untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.