Polresta Palembang cegah peredaran sabu senilai seratus juta

id polresta palembang, sabu, pengedar sabu, sabu-sabu, narkoba, polisi

Polresta Palembang cegah peredaran sabu senilai seratus juta

Ilustrasi - Tersangka menunjukkan barang bukti sabu. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mencegah peredaran sabu-sabu seberat 103,51 gram dari seorang tersangka pengedar.

"Pencegahan peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu setelah anggota melakukan penyeldikan dan penyamaran sebagai pembeli lebih dari sepekan," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang Kompol Rocky Marpaung pada saat menggelar hasil tangkapan, di Mapolresta Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, aktivitas peredaran narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang di Bumi Sriwijaya ini masih sangat tinggi, sehingga perlu digencarkan kegiatan operasi kepolisian.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu bernilai sekitar Rp100 juta itu, diamankan anggota dari tersangka Agus Riadi (28) warga Lorong Pendidikan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami pada Kamis (7/4) siang.

Tersangka diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, setelah polisi melakukan teknik penyamaran sebagai pembeli/pemakai narkoba, katanya.

Menurut dia, selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon selular yang digunakan untuk menghubunghi pelanggan, dan sepeda motor Jupiter Z dengan nomor polisi BG 6817 RD yang digunakan agus untuk mengedarkan barang terlarang itu.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan itu, cukup mendukung penetapan status tersangka sebagai bandar narkoba dan sanksi hukum berat yang diatur dalam pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain Agus, pihaknya saat ini berupaya mengejar tersangka lainnya dengan melakukan mengembangkan kasus narkoba dari keterangan tersangka, ujarnya.

Sementara tersangka Agus pada kesempatan itu menjelaskan bahwa dia merasa dijebak temannya Andi yang menjadi pemilik sabu-sabu seberat 103 gram lebih itu.

"Saya dijebak Andi untuk mengantarkan barang tersebut yang belakangan diketahui sabu-sabu. Saya tidak tahu kalau barang yang dibungkus dengan plastik dan lakban hitam litu narkoba jenis sabu-sabu," ujar tersangka.