Pemkab Musirawas Utara berikan PNS cuti rehabilitasi narkoba

id pemkab musirawas utara, pns, pegawai negeri sipil, cuti rehabilitasi narkoba, rehabilitasi narkoba, narkoba, bnn

Pemkab Musirawas Utara berikan PNS cuti rehabilitasi narkoba

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera selatan, memberikan cuti bagi pegawai negeri sipil yang terlibat narkoba, agar mengikuti rehabilitasi sesuai arahan Badan narkotika nasional setempat.

Sekretrasi Daerah Kabupaten Musirawas Utara Abdullah Makcik, Senin, mengatakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan terlibat dalam mekonsumsi Narkoba akan diberikan izin cuti selama tiga bulan, dengan harapan mereka akan melepaskan kebiasaan ketergantungan dengan narkoba.

Ia mengatakan bagi PNS yang sudah diberikan cuti, bila sudah menjalani rehabilitasi selama tiga tidak juga berubah dengan ketergantungan pada narkoba akan diberhentikan dari PNS.

Tindakan tegas itu akan dilakukan karena Pemkab Musirawas utara menyatakan perang terhadap narkoba. karena peredaran barang haram di wilayah itu sudah memprihatinkan dan perlu ada penindakan tegas.

"Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara sudah kerja sama dengan Badan narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau untuk memerangi narkoba tersebut dan setuju secara rutin melakukan tes urine terhadap PNS di wilayah itu," katanya.

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Musirawas Utara Arahap membenarkan pemerintah daerah itu akan memberikan cuti terhadap pegawai yang terlibat narkoba.

Salah satu yang sudah diberikan izin adalah oknum PNS di jajaran Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM-PPT) setempat karena dinyatakan terlibat narkoba sesuai laporan BNN pada 21 Januari 2016.

Setelah menerima surat edaran dengan nomor B/117/II/BB.00.02/2016/Balai Besar, Sumatera selatan ke BPM-PPT Musirawas utara, esok harinya langsung dilaporkan ke Bupati Musirawas Utara H Syarif Hidayat untuk minta persetujuan.

Surat cuti itu adalah permohonan dari keluarga oknum tersebut untuk melakukan rehabilitasi, maka sekarang bersangkutan diberikan cuti sakit dengan waktu yang sudah ditentukan.

Untuk sanksi bagi PNS terlibat narkoba itu sementara belum ada sanki hukum karena bersangkutan bersedia menjalani rehabilitasi, kecuali tertangkap tangan akan diberikan sanki sesuai aturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), ujarnya.