Muratara keluarkan Perbup agar mobnas tak dibawa kabur

id bupati muratara, bupati musirawas utara, mobil dinas, mobnas, perda

Muratara keluarkan Perbup agar mobnas tak dibawa kabur

Ilustrasi - Mobil dinas pemerintah daerah (Foto Antarasumsel.com/13)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, akan membuat peraturan bupati tentang penggunaan mobil dinas untuk mengatasi hilangnya sejumlah kendaraan dinas saat pejabat pindah tugas atau dibawa kabur setelah habis masa jabatannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musirawas Utara Abdullah Makcik, Minggu mengatakan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) kendaraan dinas itu tengah diproses, sehingga seluruh kendaraan mobil dinas dapat terdata dengan baik.

Ia mengatakan pemembuatan Perbup tentang aturan pemakaian mobil dinas itu sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang perubahan atas Permendagri No.7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. 

"Kita sedang menggodok perbup mobil dinas jabatan yang disesuaikan dengan permendagri tersebut. Kendaraan dinas itu sekarang jumlahnya belasan unit masih menggunakan plat sementara dari dealer dan nanti akan diubah sesuai dengan jabatan penggunanya,"tuturnya.

Terkait ada kendaraan yang dipakai anggota DPRD Kabupaten Musirawas Utara, akan diterbitkan surat keputusan (SK) pinjam pakai selama jabatannnya sesuai administrasi kesepakatan.

"Seluruh pengguna mobil dinas diimbau agar kendaraan mobil dinas itu disesuaikan dengan peruntukannya dan tak boleh dipakai secara pribadi tanpa alasan yang tepat," ujarnya.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musirawas Utara Yulius Adi mengatakan sejak pemerintahan Plt Bupati Kabupaten Musirawas Utara 2014 Akisropi Ayub seluruh kendaraan dinas dikembalikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing yang datanya dipegang Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

Ia mengatakan untuk pengadaan kendaraan dinas tahun 2015 sudah terpisah, Bagian Umum dan Perlengkapan hanya menangani untuk lingkup Setda Kabupaten Musirawas Utara saja, sedangkan untuk SKPD kembali ke SKPD masing-masing.

Untuk kendaraan yang digunakan SKPD itu tidak terpantau lagi keberadaannya, tapi untuk di Sekretariat daerah termasuk yang digunakan bupati dan wakil bupati tercatat 21 unit kendaraan antara lain Toyota Rush, Toyota Hilux dan Isuzu D Max.

"Penarikan kendaraan dinas yang belum diserahkan pejabat atau SKPD ke pemerintah daerah prosesnya akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bila perlu ke Kejaksaan karena mereka sebagai penegak hukum dan penegak peraturan daerah," tandasnya.