KPT monitor pelaku usaha belum miliki izin

id kpt, pelayanan terpadu, izin, pengusaha, pad

KPT monitor pelaku usaha belum miliki izin

Ilustrasi - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang (Foto Antarasumsel.com/M. Deden Baihaqi/15)

Martapura, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Kantor Pelayanan Terpadu Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, akan terus memonitor kegiatan pengusaha yang belum memiliki izin tempat usaha agar segera membuat surat perizinan.

"Kami terus memonitor pelaku usaha yang belum melengkapi surat perizinan tempat usahanya," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sonpiani di Martapura, Jumat.

Ia mengatakan akan memberikan surat peringatan bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin atau melakukan perpanjangan perizinan yang sudah ada.

"Penertiban surat perizinan berlaku untuk semua pelaku usaha yang memiliki modal lebih dari Rp50 juta. Jika sudah diberi surat peringatan namun masih tidak mengurus izin maka usahanya akan ditutup," katanya menegaskan.

Menurut dia, Kantor KPT mempermudah pembuatan surat perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki modal di bawah Rp50 juta atau jenis usaha mikro cukup mengurus izin melalui camat setempat.

Namun, kata dia, jika pelaku usaha dengan modal diatas Rp50 juta proses mengurus perizinan harus dilakukan melalui KPT di wilayah setempat.

"Kami mempermudah mengurus perizinannya, sebab banyak pelaku usaha yang ingin membuat surat izin tapi enggan melaksanakannya karena sering dipersulit oknum tidak bertanggung jawab mencari untuk keuntungan," ungkapnya.

Mengenai besaran biaya dalam menerbitkan surat izin, kata dia, melihat dari luasnya tempat usaha yang dimiliki karena hal itu sudah diatur dalam Perda dan Peraturan Bupati.

"Kami berharap ke depan para pelaku usaha segera mengurus perizinan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.